JAKARTA — Profesi debt collector atau penagih utang di Indonesia ternyata memiliki penghasilan yang cukup besar, terutama saat berhasil menarik kendaraan yang menunggak cicilan kredit.
Berdasarkan informasi dari pelaku industri pembiayaan, bayaran debt collector tidak selalu berupa gaji tetap bulanan. Sebagian besar justru berasal dari sistem komisi atau fee berdasarkan keberhasilan penarikan unit kendaraan bermasalah.
Fee Tarik Mobil Bisa Rp5 Juta–Rp20 Juta
Seorang pelaku industri pembiayaan mengungkapkan bahwa tarif jasa debt collector untuk setiap kendaraan yang berhasil ditarik memiliki rentang cukup tinggi.
Besaran fee tersebut berkisar mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta per unit kendaraan, tergantung tingkat kesulitan penagihan serta nilai kendaraan yang ditarik.
Nilai komisi ini biasanya diberikan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kepada pihak ketiga atau agen penagihan yang berhasil menyelesaikan kasus kredit macet.
Semakin lama tunggakan dan semakin sulit kendaraan ditemukan, maka potensi bayaran yang diterima debt collector juga bisa lebih besar.
Sistem Kerja Berbasis Target
Dalam praktiknya, banyak debt collector bekerja menggunakan sistem target. Artinya, penghasilan mereka sangat bergantung pada jumlah kendaraan atau utang yang berhasil ditagih.
Jika tidak berhasil melakukan penarikan atau penyelesaian kredit macet, maka pendapatan yang diterima bisa minim bahkan tidak ada komisi tambahan.
Karena itu, profesi ini dikenal memiliki risiko tinggi sekaligus tekanan kerja besar di lapangan.
Risiko Tinggi di Lapangan
Selain faktor penghasilan, pekerjaan debt collector juga kerap menghadapi tantangan serius. Penagihan sering melibatkan konflik dengan debitur, terutama ketika kendaraan hendak ditarik akibat tunggakan cicilan.
Industri pembiayaan sendiri menekankan bahwa proses penagihan harus tetap mengikuti aturan hukum dan tidak boleh menggunakan intimidasi atau kekerasan.
Debt collector diwajibkan menjalankan prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Kredit Macet Masih Jadi Tantangan Multifinance
Kasus kredit kendaraan bermotor yang menunggak masih menjadi tantangan bagi perusahaan pembiayaan di Indonesia. Kondisi ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat menjadi faktor utama meningkatnya risiko kredit macet.
Karena itu, peran debt collector tetap dibutuhkan sebagai bagian dari proses penyelesaian pembiayaan bermasalah, meski profesi ini sering mendapat sorotan publik.









