JAMBI — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi resmi melarang aktivitas di alur pelayaran Sungai Batanghari. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi air.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 78 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang kelas alur pelayaran Sungai Batanghari.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa debit air sungai saat ini menurun. Sementara itu, lalu lintas kapal angkutan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan pelayaran.
Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat sementara waktu menghentikan aktivitas di jalur kapal.
Aktivitas yang Dilarang
Melalui surat edaran tersebut, Dishub melarang beberapa kegiatan di alur pelayaran, antara lain:
-
penyedotan pasir,
-
kegiatan usaha di jalur kapal,
-
serta aktivitas lain yang dapat menghambat pelayaran.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan mengurangi potensi kecelakaan di sungai.
Imbauan Menjaga Lingkungan Sungai
Dishub Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah maupun limbah ke Sungai Batanghari. Sungai ini menjadi sumber air penting bagi sejumlah daerah di Provinsi Jambi.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat ikut menjaga keselamatan pelayaran. Di sisi lain, kelestarian lingkungan sungai juga tetap terjaga.
Dishub Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kebijakan berjalan efektif.









