Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

JAMBI — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi resmi melarang aktivitas di alur pelayaran Sungai Batanghari. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi air.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 78 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang kelas alur pelayaran Sungai Batanghari.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa debit air sungai saat ini menurun. Sementara itu, lalu lintas kapal angkutan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan pelayaran.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Wacanakan ASN WFH Tiap Jumat

Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat sementara waktu menghentikan aktivitas di jalur kapal.

Aktivitas yang Dilarang

Melalui surat edaran tersebut, Dishub melarang beberapa kegiatan di alur pelayaran, antara lain:

  • penyedotan pasir,

  • kegiatan usaha di jalur kapal,

  • serta aktivitas lain yang dapat menghambat pelayaran.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan mengurangi potensi kecelakaan di sungai.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah Usai Penyerahan LHP BPK

Imbauan Menjaga Lingkungan Sungai

Dishub Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah maupun limbah ke Sungai Batanghari. Sungai ini menjadi sumber air penting bagi sejumlah daerah di Provinsi Jambi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat ikut menjaga keselamatan pelayaran. Di sisi lain, kelestarian lingkungan sungai juga tetap terjaga.

Dishub Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kebijakan berjalan efektif.

Berita Terkait

TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat
Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya
SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP
Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas
Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal
Kejari Sungai Penuh Ikut Evaluasi Kinerja Datun, Perkuat Pelayanan Hukum
Ranperwal Sungai Penuh Diharmonisasikan Kemenkum Jambi, Perkuat Pajak dan Layanan Kesehatan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:00 WIB

TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas

Berita Terbaru