Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

JAMBI — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi resmi melarang aktivitas di alur pelayaran Sungai Batanghari. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi air.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 78 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang kelas alur pelayaran Sungai Batanghari.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa debit air sungai saat ini menurun. Sementara itu, lalu lintas kapal angkutan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan pelayaran.

Baca Juga :  MTsN 1 Kota Sungai Penuh Borong Dua Prestasi pada HAB Kemenag Provinsi Jambi

Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat sementara waktu menghentikan aktivitas di jalur kapal.

Aktivitas yang Dilarang

Melalui surat edaran tersebut, Dishub melarang beberapa kegiatan di alur pelayaran, antara lain:

  • penyedotan pasir,

  • kegiatan usaha di jalur kapal,

  • serta aktivitas lain yang dapat menghambat pelayaran.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan mengurangi potensi kecelakaan di sungai.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Menghadiri Peresmian Ninik Mamak Adat Luhah Pemangku Rajo Periode 2026–2028

Imbauan Menjaga Lingkungan Sungai

Dishub Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah maupun limbah ke Sungai Batanghari. Sungai ini menjadi sumber air penting bagi sejumlah daerah di Provinsi Jambi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat ikut menjaga keselamatan pelayaran. Di sisi lain, kelestarian lingkungan sungai juga tetap terjaga.

Dishub Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kebijakan berjalan efektif.

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu
Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati
Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!
Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah
DPR Puji Al Haris! Rp40 Miliar Digelontorkan untuk Bantu Jemaah Haji Jambi
Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasan Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Jumat, 10 April 2026 - 18:30 WIB

Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati

Kamis, 9 April 2026 - 22:00 WIB

Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!

Berita Terbaru

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB