Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

JAMBI — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi resmi melarang aktivitas di alur pelayaran Sungai Batanghari. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi air.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 78 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang kelas alur pelayaran Sungai Batanghari.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa debit air sungai saat ini menurun. Sementara itu, lalu lintas kapal angkutan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan pelayaran.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Perkuat Koordinasi Jelang Musim Hujan untuk Antisipasi Bencana

Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat sementara waktu menghentikan aktivitas di jalur kapal.

Aktivitas yang Dilarang

Melalui surat edaran tersebut, Dishub melarang beberapa kegiatan di alur pelayaran, antara lain:

  • penyedotan pasir,

  • kegiatan usaha di jalur kapal,

  • serta aktivitas lain yang dapat menghambat pelayaran.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan mengurangi potensi kecelakaan di sungai.

Baca Juga :  Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau

Imbauan Menjaga Lingkungan Sungai

Dishub Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah maupun limbah ke Sungai Batanghari. Sungai ini menjadi sumber air penting bagi sejumlah daerah di Provinsi Jambi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat ikut menjaga keselamatan pelayaran. Di sisi lain, kelestarian lingkungan sungai juga tetap terjaga.

Dishub Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kebijakan berjalan efektif.

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Bagikan 3.000 Masker Terdampak Kabut Asap Jambi
Wali Kota Sungai Penuh Sambut Kunjungan PTA Jambi Bahas Penertiban Aset
Safari Jumat Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi Dan Serap Aspirasi Masyarakat Sumur Anyir
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Jumat, 18 September 2026 - 16:37 WIB

KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026

Jumat, 18 September 2026 - 16:32 WIB

Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Bagikan 3.000 Masker Terdampak Kabut Asap Jambi

Berita Terbaru

AHM memperluas akses pendidikan vokasi ke Sorong melalui kerja sama kurikulum TBSM Astra Honda di SMKN 1 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.(poto: jamberita.com).

OTOMOTIF

AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi Ke Kabupaten Sorong

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:29 WIB