Puasa Ramadan wajib bagi semua Muslim. Namun, Islam memberi keringanan bagi yang sedang bepergian jauh (musafir).
Lalu, berapa jarak perjalanan yang membolehkan berbuka puasa?
Apa Itu Safar?
Safar artinya perjalanan keluar dari tempat tinggal dengan jarak tertentu.
Orang yang melakukan safar disebut musafir.
Keringanan bagi musafir termasuk:
-
Boleh tidak puasa saat Ramadan
-
Wajib mengganti puasa di hari lain (qadha)
Dasar Hukum
Al-Qur’an:
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa di hari lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan jika memberatkan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
✅ Jadi, musafir boleh berbuka untuk menghindari kesulitan.
Jarak Perjalanan yang Membolehkan Tidak Puasa
Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali) menetapkan:
-
Sekitar 2 marhalah atau ± 80–90 km
Artinya:
-
≥ 81 km → boleh tidak puasa
-
< 81 km → puasa tetap wajib
Syarat Musafir yang Boleh Berbuka
-
Perjalanan bukan untuk maksiat
-
Telah keluar dari wilayah kota/desa
-
Memiliki tujuan perjalanan yang jelas
-
Jarak memenuhi kriteria safar syar’i
Puasa atau Berbuka?
-
Jika perjalanan berat → boleh berbuka
-
Jika perjalanan ringan → lebih utama tetap puasa
Mengganti Puasa (Qadha)
Puasa yang ditinggalkan wajib diganti setelah Ramadan sebanyak hari yang tidak puasa.
Kesimpulan
-
Perjalanan jauh ± 80–90 km → boleh tidak puasa
-
Berdasarkan Al-Qur’an & Hadis
-
Tetap wajib mengganti puasa setelah Ramadan
-
Pilihan berbuka atau tetap puasa tergantung kondisi perjalanan









