Jemarionline – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada 2022. Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 14 triliun. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Produk CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME menggunakan kode klasifikasi barang (HS code) yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.
Menurut penyidik, manipulasi tersebut dilakukan agar komoditas yang sejatinya merupakan CPO dapat diekspor tanpa terkena pengendalian dan kewajiban biaya keluar sebagaimana diatur negara. Dengan cara itu, eksportir dapat menghindari beban yang seharusnya dibayarkan.
Syarief menyebut praktik ini turut dipengaruhi oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki kekuatan sebagai peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor. Spesifikasi teknis komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional diduga dimanfaatkan untuk meloloskan pengiriman barang.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara
Selain rekayasa klasifikasi, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Dugaan ini kini masih terus didalami.
Untuk kerugian negara, tim auditor masih melakukan penghitungan. Namun berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan diperkirakan berkisar antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian negara yang masih dihitung lebih lanjut.
Sebelas Tersangka Ditahan
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pelacakan dan Penyitaan Aset
Usai penetapan tersangka, Kejagung menyatakan akan segera melacak serta menyita aset milik para tersangka guna pemulihan kerugian negara. Langkah pemblokiran dan penyitaan telah mulai dilakukan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sebuah money changer. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran dugaan aliran dana suap dalam kasus ini.
Pejabat Kemenperin Dicopot
Salah satu tersangka diketahui merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian. Pihak Kemenperin menyatakan yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kementerian juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung pada sektor industri sawit. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi ekspor POME tersebut.









