Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 11 orang tersangka terkait kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2029 (Dok Kejagung).

Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 11 orang tersangka terkait kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2029 (Dok Kejagung).

Jemarionline – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada 2022. Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 14 triliun. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Produk CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME menggunakan kode klasifikasi barang (HS code) yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.

Menurut penyidik, manipulasi tersebut dilakukan agar komoditas yang sejatinya merupakan CPO dapat diekspor tanpa terkena pengendalian dan kewajiban biaya keluar sebagaimana diatur negara. Dengan cara itu, eksportir dapat menghindari beban yang seharusnya dibayarkan.

Syarief menyebut praktik ini turut dipengaruhi oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki kekuatan sebagai peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor. Spesifikasi teknis komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional diduga dimanfaatkan untuk meloloskan pengiriman barang.

Baca Juga :  Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini

Dugaan Suap dan Kerugian Negara

Selain rekayasa klasifikasi, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Dugaan ini kini masih terus didalami.

Untuk kerugian negara, tim auditor masih melakukan penghitungan. Namun berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan diperkirakan berkisar antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian negara yang masih dihitung lebih lanjut.

Sebelas Tersangka Ditahan

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Baca Juga :  BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Pelacakan dan Penyitaan Aset

Usai penetapan tersangka, Kejagung menyatakan akan segera melacak serta menyita aset milik para tersangka guna pemulihan kerugian negara. Langkah pemblokiran dan penyitaan telah mulai dilakukan.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sebuah money changer. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran dugaan aliran dana suap dalam kasus ini.

Pejabat Kemenperin Dicopot

Salah satu tersangka diketahui merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian. Pihak Kemenperin menyatakan yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kementerian juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung pada sektor industri sawit. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi ekspor POME tersebut.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB