Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun ( dok.Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )

Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun ( dok.Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )

Jemarionline.com,Jambi – Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi akhirnya menemui titik terang. Dua anggota Polri berinisial Bripda SA dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Sidang kode etik tersebut digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Sanksi tegas ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin internal Polri atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua oknum anggota tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum terhadap perkara yang menimpa anaknya.

Baca Juga :  Timnas Jerman Pastikan Tetap Tampil di Piala Dunia 2026 Meski Muncul Wacana Boikot

Ibu korban menyampaikan bahwa putrinya mengalami trauma psikologis berat pascakejadian. Akibat tekanan mental yang dialami, korban memilih mengurung diri dan menarik diri dari lingkungan sosialnya.

Usai sidang kode etik, Bripda SA dan Bripda NI keluar dari ruang sidang dengan tertunduk, didampingi oleh anggota Propam Polda Jambi.

Mengutip Tribunjambi.com, Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan pimpinan kepada keluarga korban, khususnya saudari korban, atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Dirut Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Aman, Nasabah Tetap Desak Pemulihan 1x24 Jam

Selain kedua anggota Polri tersebut, dua warga sipil berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga turut hadir dalam rangkaian sidang kode etik.

Diketahui, Bripda SA bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, sementara Bripda NI bertugas di Polda Jambi. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan akan menjalani proses hukum pidana.

Polda Jambi menegaskan bahwa selain proses pidana, penjatuhan sanksi etik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Berita Terkait

Wali Kota Jambi Ajak Masyarakat Beri Data Jujur pada Sensus Ekonomi 2026
Box Culvert Rusak Picu Banjir, Warga Simpang Belui Minta Perbaikan Segera
Traffic Light Mati Bertahun-Tahun, Warga Sungai Penuh Khawatir Kecelakaan
3.000 Pelajar dan Guru Kerinci-Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi Anti Radikalisme dan Bullying
Merangin Jadi Sorotan TP-PKK Provinsi Jambi dalam Gerakan Jambi Berselawat
Tiga Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap I 2026, KPPN Minta Segera Lengkapi Berkas
Belanja Pegawai APBD Sungai Penuh 2026 Capai 58 Persen, Jauh di Atas Batas Ideal
Polres Kerinci Tangkap Oknum PNS dalam Kasus Sabu, 41 Paket Diamankan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Jambi Ajak Masyarakat Beri Data Jujur pada Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

Box Culvert Rusak Picu Banjir, Warga Simpang Belui Minta Perbaikan Segera

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:00 WIB

Traffic Light Mati Bertahun-Tahun, Warga Sungai Penuh Khawatir Kecelakaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:00 WIB

3.000 Pelajar dan Guru Kerinci-Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi Anti Radikalisme dan Bullying

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

Merangin Jadi Sorotan TP-PKK Provinsi Jambi dalam Gerakan Jambi Berselawat

Berita Terbaru