Kerinci, Jemarionline.com – Satresnarkoba Polres Kerinci membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi antara Sumatera Barat dan Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba AKP Yandra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi mengidentifikasi kedua tersangka sebagai Z (56), warga Kota Padang, dan N alias H (49), seorang PNS yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap kasus ini melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan transaksi narkoba melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”. Polisi menduga bandar berinisial J di Kota Padang mengendalikan akun tersebut.
Pelaku menawarkan sabu secara daring. Setelah menerima pembayaran digital, pelaku mengirim lokasi penyimpanan barang kepada pembeli.
Temuan tersebut membantu polisi mengidentifikasi pola peredaran narkoba yang menggunakan sistem tempel di sejumlah lokasi.
Penyelidikan Berawal dari Temuan Paket Sabu
Tim opsnal menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram di dalam kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Temuan tersebut mendorong polisi mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Selama beberapa hari, petugas memantau aktivitas jaringan tersebut. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka Z di wilayah Desa Pelompek, Kabupaten Kerinci.
Polisi Ringkus Kurir di Kayu Aro
Saat melakukan operasi penangkapan, polisi menghentikan tersangka Z yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku menerima perintah dari bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu kepada tersangka N di Sungai Penuh.
Karena melihat aparat mengikuti pergerakannya, Z membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro.
Meski demikian, polisi tetap berhasil mengamankan tersangka dan mengembangkan kasus ke jaringan berikutnya.
Polisi Tangkap PNS di Lokasi Pertemuan
Setelah menangkap Z, polisi memancing tersangka N alias H agar datang ke kawasan ATM di depan Pabrik Teh Kayu Aro.
Saat tersangka tiba, petugas langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, N berperan sebagai penempel yang menyimpan paket sabu untuk pembeli di wilayah Sungai Penuh.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan tersebut.
Polisi Sita 41 Paket Sabu
Tim Satresnarkoba kemudian menyisir kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.
Petugas menemukan 41 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 14,7 gram.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu seberat 15,25 gram, dua telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu kotak peluru senapan angin yang pelaku pakai untuk menyimpan narkoba.
Barang bukti tersebut kini berada di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Penyidik kini memeriksa kedua tersangka secara intensif di Mapolres Kerinci.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, polisi terus memburu bandar berinisial J yang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari Kota Padang.
Petugas juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polres Kerinci Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Polisi meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Menurut kepolisian, dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba yang masih mengancam generasi muda.









