Warga Gugat Pemkot Tangsel soal Pengelolaan Sampah, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Darurat Sampah Berakhir, Tumpukan Masih Menggunung di Tangsel. (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto)

Darurat Sampah Berakhir, Tumpukan Masih Menggunung di Tangsel. (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto)

Jemarionline – Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan akibat pengelolaan sampah yang dinilai semrawut. Gugatan tersebut akan mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan diajukan dalam bentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok. Gugatan ini menggunakan mekanisme hukum perdata dan ditujukan langsung kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Terjadi Lagi Anomali di Lelang KPK, Barang Laku Tinggi tapi Tidak Ditebus Pemenang

Berdasarkan undangan yang diterima, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Boyamin menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk protes warga atas persoalan sampah yang tak kunjung tertangani.

Menurut Boyamin, penumpukan sampah di sejumlah lokasi di Tangsel telah berlangsung selama lebih dari sebulan. Kondisi itu dinilai mencemari udara, menimbulkan bau menyengat, dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Ia menegaskan tujuan utama gugatan bukanlah ganti rugi. Warga lebih menginginkan adanya langkah konkret dari Pemkot Tangsel untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kebakaran Gudang Dekorasi dan Ruko Tekstil di Cipadu Tangsel Padam, 150 Petugas Dikerahkan

Boyamin berharap gugatan ini dapat mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan serius. Ia menyebut ganti rugi bahkan dapat dikesampingkan jika Pemkot Tangsel menunjukkan tindakan nyata dalam mengelola sampah secara baik dan benar demi meningkatkan kualitas hidup warga.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru