Warga Gugat Pemkot Tangsel soal Pengelolaan Sampah, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darurat Sampah Berakhir, Tumpukan Masih Menggunung di Tangsel. (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto)

Darurat Sampah Berakhir, Tumpukan Masih Menggunung di Tangsel. (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto)

Jemarionline – Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan akibat pengelolaan sampah yang dinilai semrawut. Gugatan tersebut akan mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan diajukan dalam bentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok. Gugatan ini menggunakan mekanisme hukum perdata dan ditujukan langsung kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Kasus Bea Cukai, Golkar Nilai Transaksi Tatap Muka Rawan Korupsi

Berdasarkan undangan yang diterima, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Boyamin menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk protes warga atas persoalan sampah yang tak kunjung tertangani.

Menurut Boyamin, penumpukan sampah di sejumlah lokasi di Tangsel telah berlangsung selama lebih dari sebulan. Kondisi itu dinilai mencemari udara, menimbulkan bau menyengat, dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Ia menegaskan tujuan utama gugatan bukanlah ganti rugi. Warga lebih menginginkan adanya langkah konkret dari Pemkot Tangsel untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Aceh, 160 Kg Sabu Disita dari Kandang Kambing

Boyamin berharap gugatan ini dapat mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan serius. Ia menyebut ganti rugi bahkan dapat dikesampingkan jika Pemkot Tangsel menunjukkan tindakan nyata dalam mengelola sampah secara baik dan benar demi meningkatkan kualitas hidup warga.

Berita Terkait

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan
Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa
Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:20 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Berita Terbaru

PPPK Lebih Banyak dari PNS, Ini Data Penerima THR ASN 2026

Nasional

PPPK Lebih Banyak dari PNS, Ini Data Penerima THR ASN 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 - 05:23 WIB