ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan ( Poto Ilustrasi )

ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan ( Poto Ilustrasi )

Jemarionline,Sungai Penuh – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diperbolehkan melakukan poligami, namun tidak sembarangan. Dasar hukumnya adalah Undang‑Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan seorang suami dapat memiliki lebih dari satu istri dengan izin Pengadilan Agama dan syarat tertentu. Bagi ASN, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan izin atasan dan persetujuan istri pertama sebelum menikah lagi.

Syarat Poligami Bagi ASN :

ASN pria yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang.

  2. Persetujuan istri pertama secara tertulis.

  3. Alasan yang sah, misalnya istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami penyakit yang tak dapat disembuhkan, atau tidak memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Baca Juga :  JTTS Menuju Jambi Dikebut, Perbaikan Tol Kapal Jelang Mudik 2026 Capai 93 Persen

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin ASN, mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan.

Perselingkuhan ASN Jadi Sorotan

Belakangan, publik ramai membicarakan kasus perselingkuhan ASN, yang kerap muncul di berbagai media baik media lokal maupun media nasional. Meski tidak semua kasus terkait poligami resmi, perilaku semacam ini merusak citra birokrasi, menimbulkan konflik keluarga, dan menimbulkan pertanyaan soal integritas ASN.

Baca Juga :  Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Naik Kelas di Ajang Munas HIPMI

Menteri HAM dan pejabat daerah menekankan bahwa ASN harus memedomani UU Perkawinan dan menjunjung tinggi etika, moralitas, serta disiplin kerja, agar profesi ASN tetap dihormati publik. Aktivis dan kelompok masyarakat juga menyoroti bahwa syarat poligami harus tetap melindungi hak-hak perempuan, termasuk persetujuan istri pertama.

Kesimpulan

Poligami bagi ASN diperbolehkan dengan syarat ketat, namun perselingkuhan tetap menjadi perhatian serius. Aturan hukum mengatur prosedur formal, tetapi integritas pribadi dan moralitas ASN menjadi faktor penting agar praktik poligami tidak disalahgunakan dan tetap sesuai etika profesi.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Puluhan Kepala Sekolah yang Resmi Dilantik Pemkot Sungai Penuh
Bimtek BPD Sungai Penuh di Jambi Tuai Kritik Keras DPRD Soal Fasilitas Hotel
Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Daftar Lengkap Puluhan Kepala Sekolah yang Resmi Dilantik Pemkot Sungai Penuh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Bimtek BPD Sungai Penuh di Jambi Tuai Kritik Keras DPRD Soal Fasilitas Hotel

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Berita Terbaru

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB

Internasional

Panas Jelang Pemilu Israel: Perang AI Sasar Keluarga Korban

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:58 WIB

Suasana toko elektronik di Charsou Mall Teheran yang memajang jajaran ponsel pintar Apple terbaru di dalam etalase kaca.(poto: istimewa).

Teknologi

Jalur Gelap Ponsel Pintar Apple Tembus Pasar Teheran Iran

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:53 WIB