ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan ( Poto Ilustrasi )

ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan ( Poto Ilustrasi )

Jemarionline,Sungai Penuh – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diperbolehkan melakukan poligami, namun tidak sembarangan. Dasar hukumnya adalah Undang‑Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan seorang suami dapat memiliki lebih dari satu istri dengan izin Pengadilan Agama dan syarat tertentu. Bagi ASN, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan izin atasan dan persetujuan istri pertama sebelum menikah lagi.

Syarat Poligami Bagi ASN :

ASN pria yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang.

  2. Persetujuan istri pertama secara tertulis.

  3. Alasan yang sah, misalnya istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami penyakit yang tak dapat disembuhkan, atau tidak memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Baca Juga :  Tanjabtim Ajukan Formasi CASN 2026, Masih Tunggu Persetujuan Pusat

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin ASN, mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan.

Perselingkuhan ASN Jadi Sorotan

Belakangan, publik ramai membicarakan kasus perselingkuhan ASN, yang kerap muncul di berbagai media baik media lokal maupun media nasional. Meski tidak semua kasus terkait poligami resmi, perilaku semacam ini merusak citra birokrasi, menimbulkan konflik keluarga, dan menimbulkan pertanyaan soal integritas ASN.

Baca Juga :  MenPAN-RB Tinjau IKN, Pastikan Hunian dan Fasilitas ASN Siap Dukung Pemerintahan Modern

Menteri HAM dan pejabat daerah menekankan bahwa ASN harus memedomani UU Perkawinan dan menjunjung tinggi etika, moralitas, serta disiplin kerja, agar profesi ASN tetap dihormati publik. Aktivis dan kelompok masyarakat juga menyoroti bahwa syarat poligami harus tetap melindungi hak-hak perempuan, termasuk persetujuan istri pertama.

Kesimpulan

Poligami bagi ASN diperbolehkan dengan syarat ketat, namun perselingkuhan tetap menjadi perhatian serius. Aturan hukum mengatur prosedur formal, tetapi integritas pribadi dan moralitas ASN menjadi faktor penting agar praktik poligami tidak disalahgunakan dan tetap sesuai etika profesi.

Berita Terkait

Pimpinan BRI Sungai Penuh Sambangi Polres Kerinci, Perkuat Keamanan dan Pelayanan Perbankan
TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat
Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya
SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP
Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas
Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal
Kejari Sungai Penuh Ikut Evaluasi Kinerja Datun, Perkuat Pelayanan Hukum
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Pimpinan BRI Sungai Penuh Sambangi Polres Kerinci, Perkuat Keamanan dan Pelayanan Perbankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:00 WIB

TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru