Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap, Polda Sumsel Amankan 14 Ton

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring (kanan) di Palembang, Kamis (29/1/2026). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring (kanan) di Palembang, Kamis (29/1/2026). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Jemarionline – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 14 ton pupuk subsidi serta delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang terjadi di lokasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan.

“Kasus ini terungkap di dua titik, yakni Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Total pupuk subsidi yang kami sita mencapai 14 ton dengan delapan orang terduga pelaku,” ujar Doni di Palembang, Kamis.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Dukung Pembangunan IPAM Rawang dan Normalisasi Batang Merao

Pada lokasi pertama, polisi mengamankan sekitar 9 ton pupuk subsidi di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), petugas menyita sekitar 5 ton pupuk subsidi.

Doni mengungkapkan, pada kasus di Palembang, para pelaku diduga memanfaatkan jatah pupuk subsidi milik kelompok tani. Mereka membeli pupuk tersebut dari petani melalui kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD), kemudian menjualnya kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan.

Adapun pada kasus di OKI, pupuk subsidi diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan direncanakan akan dibawa ke Provinsi Jambi. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di wilayah OKI.

Baca Juga :  Petani Kota Sungai Penuh Angkat Bicara "Terimakasih Pak Wako Alfin"

“Akibat perbuatan ini, pupuk subsidi tidak diterima oleh petani yang berhak dan justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Akibat praktik penyelewengan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik-praktik yang merugikan petani dan keuangan negara.

Berita Terkait

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Berita Terbaru