Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap, Polda Sumsel Amankan 14 Ton

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring (kanan) di Palembang, Kamis (29/1/2026). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring (kanan) di Palembang, Kamis (29/1/2026). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Jemarionline – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 14 ton pupuk subsidi serta delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang terjadi di lokasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan.

“Kasus ini terungkap di dua titik, yakni Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Total pupuk subsidi yang kami sita mencapai 14 ton dengan delapan orang terduga pelaku,” ujar Doni di Palembang, Kamis.

Baca Juga :  Eks Mahasiswa Kasus CCTV Toilet Lanjut Koas, Korban Protes

Pada lokasi pertama, polisi mengamankan sekitar 9 ton pupuk subsidi di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), petugas menyita sekitar 5 ton pupuk subsidi.

Doni mengungkapkan, pada kasus di Palembang, para pelaku diduga memanfaatkan jatah pupuk subsidi milik kelompok tani. Mereka membeli pupuk tersebut dari petani melalui kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD), kemudian menjualnya kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan.

Adapun pada kasus di OKI, pupuk subsidi diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan direncanakan akan dibawa ke Provinsi Jambi. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di wilayah OKI.

Baca Juga :  Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

“Akibat perbuatan ini, pupuk subsidi tidak diterima oleh petani yang berhak dan justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Akibat praktik penyelewengan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik-praktik yang merugikan petani dan keuangan negara.

Berita Terkait

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang
Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen
Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat
Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026
Nasabah Datangi Bank Jambi Sungai Penuh Usai Layanan Lumpuh dan Isu Saldo Raib
Nasabah Bank Jambi Kehilangan Saldo Akibat Sistem Lumpuh, Pengaduan Resmi Dibuka
Dirut Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Aman, Nasabah Tetap Desak Pemulihan 1×24 Jam
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:00 WIB

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:00 WIB

Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WIB

Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Berita Terbaru