Jemarionline – Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya membaca basmalah (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ) dalam Al-Fatihah saat sholat sering muncul di tengah masyarakat. Perbedaan praktik ini kerap dijumpai di masjid, terutama ketika sholat berjamaah. Untuk menjawabnya, para ulama merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para imam mazhab.
Artikel ini membahas secara lengkap hukum membaca basmalah dalam Al-Fatihah saat sholat, disertai dalil dan sumber rujukan yang jelas.
Kedudukan Al-Fatihah dalam Sholat
Al-Fatihah merupakan rukun sholat menurut jumhur (mayoritas) ulama. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Karena kedudukannya yang sangat penting, para ulama kemudian membahas secara rinci apakah basmalah termasuk bagian dari Al-Fatihah atau tidak.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Basmalah
1. Pendapat Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa basmalah adalah ayat pertama dari Surah Al-Fatihah. Oleh karena itu, membaca basmalah wajib dalam sholat, baik sholat sirriyah (pelan) maupun jahriah (keras).
Dalil:
- Riwayat dari Ummu Salamah RA:
“Rasulullah SAW membaca: Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm. Al-ḥamdu lillāhi rabbil ‘ālamīn, dan beliau menghitung basmalah sebagai satu ayat.”
(HR. Ad-Daraquthni)
Menurut mazhab ini, meninggalkan basmalah secara sengaja dapat membatalkan sholat karena Al-Fatihah menjadi tidak sempurna.
2. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, melainkan ayat pemisah antar surah. Karena itu, membaca basmalah dalam sholat hukumnya sunnah, bukan wajib.
Jika seseorang tidak membaca basmalah sebelum Al-Fatihah, maka sholatnya tetap sah.
Dalil:
- Hadis dari Anas bin Malik RA:
“Aku sholat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka memulai bacaan dengan Al-ḥamdu lillāhi rabbil ‘ālamīn dan tidak mengeraskan bacaan basmalah.”
(HR. Muslim)
3. Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat lebih tegas bahwa basmalah tidak dibaca dalam sholat, baik secara pelan maupun keras. Bahkan, menurut sebagian ulama Maliki, membaca basmalah dalam sholat fardhu hukumnya makruh.
Dalil:
- Hadis Anas bin Malik RA di atas juga menjadi sandaran utama mazhab Maliki, ditambah praktik penduduk Madinah yang tidak membaca basmalah dalam sholat jahriah.
4. Pendapat Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali berada di posisi tengah. Mereka berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, namun dianjurkan (sunnah) untuk dibaca secara pelan sebelum membaca Al-Fatihah.
Jika basmalah ditinggalkan, sholat tetap sah.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan penjelasan para ulama:
- Boleh tidak membaca basmalah dalam Al-Fatihah saat sholat, terutama menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
- Sholat tetap sah meskipun basmalah tidak dibaca, selama Al-Fatihah dibaca dengan sempurna.
- Bagi pengikut mazhab Syafi’i, membaca basmalah adalah kewajiban karena dianggap bagian dari Al-Fatihah.
Perbedaan ini termasuk khilafiyah mu’tabarah (perbedaan pendapat yang diakui), sehingga tidak boleh saling menyalahkan.
Sikap yang Dianjurkan
Para ulama menekankan pentingnya toleransi dalam masalah ini. Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
“Tidak sepantasnya seseorang mengingkari orang lain dalam masalah yang diperselisihkan ulama.”
Selama sholat dilakukan sesuai salah satu pendapat ulama yang mu’tabar, maka sholat tersebut sah.
Sumber dan Rujukan
- Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Ash-Shalah
- Muslim, Shahih Muslim, Kitab Ash-Shalah
- An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni
- Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu
- Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah









