KPK Panggil Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan ini. “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, eks Menpora 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan Dito, namun pihaknya meminta agar mantan Menpora tersebut kooperatif selama pemeriksaan. “Keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap fakta dan memperjelas perkara,” tambah Budi.

Baca Juga :  Prabowo Undang Tokoh Islam ke Istana Bahas Perdamaian Gaza

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024, yang dikeluarkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Penambahan kuota ini ditujukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler, yang antreannya bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum ada tambahan kuota, Indonesia mendapat 221 ribu jemaah haji. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu dengan pembagian awal 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akhirnya, jemaah haji reguler resmi menjadi 213.320 orang, dan haji khusus 27.680 orang.

Baca Juga :  Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Kebijakan ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.

 

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB