KPK Panggil Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan ini. “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, eks Menpora 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan Dito, namun pihaknya meminta agar mantan Menpora tersebut kooperatif selama pemeriksaan. “Keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap fakta dan memperjelas perkara,” tambah Budi.

Baca Juga :  Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024, yang dikeluarkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Penambahan kuota ini ditujukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler, yang antreannya bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum ada tambahan kuota, Indonesia mendapat 221 ribu jemaah haji. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu dengan pembagian awal 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akhirnya, jemaah haji reguler resmi menjadi 213.320 orang, dan haji khusus 27.680 orang.

Baca Juga :  Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru

Kebijakan ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.

 

Berita Terkait

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun
Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya
PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni
Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00 WIB

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:00 WIB

DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni

Berita Terbaru