“Wajib Zakat? Penghasilan dari Media Sosial dan Cara Menghitungnya”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Poto : lazizmudiy.or.id)

(Poto : lazizmudiy.or.id)

1. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji seseorang, termasuk penghasilan dari media sosial seperti:

  • Endorsement

  • Content creation (YouTube, TikTok, Instagram)

  • Iklan atau sponsorship

Prinsipnya sama seperti zakat penghasilan lainnya: dikeluarkan dari pendapatan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dan mencapai nisab.

2. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

a. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Maknanya: zakat merupakan kewajiban bagi harta yang telah mencapai syarat, termasuk penghasilan yang halal dari media sosial.

b. Dalil Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak halal bagi seorang Muslim yang memiliki harta senilai emas atau perak atau pendapatan lain, sementara ia tidak mengeluarkan zakatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan sahih menurut sebagian ulama)

Ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh, termasuk penghasilan, wajib dizakatkan.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Pembagian Zakat Fitrah

3. Syarat Penghasilan dari Media Sosial untuk Wajib Zakat

  1. Halal: Penghasilan berasal dari sumber yang halal (bukan penipuan, riba, atau konten haram).

  2. Nisab: Minimal setara dengan 85 gram emas untuk zakat maal. Saat ini, jika 1 gram emas ≈ Rp1.000.000, nisab ≈ Rp85.000.000 per tahun.

  3. Habis 1 Tahun (Haul): Jika penghasilan disimpan sampai satu tahun dan mencapai nisab.

    • Untuk zakat penghasilan, sebagian ulama membolehkan langsung dikeluarkan setiap bulan jika rutin.

  4. Jumlah Bersih: Setelah dikurangi kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Alokasikan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Gunung Burangrang

4. Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari Media Sosial

  1. Hitung total penghasilan bersih selama 1 tahun dari media sosial.

  2. Tentukan nisab (≈ 85 gram emas).

  3. Zakat yang dikeluarkan = 2,5% dari total penghasilan bersih.

Contoh:

  • Pendapatan bersih dari YouTube: Rp100.000.000/tahun

  • Nisab emas ≈ Rp85.000.000 → sudah memenuhi syarat

  • Zakat = 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000


5. Kesimpulan

  • Penghasilan dari media sosial wajib dizakatkan jika halal dan mencapai nisab.

  • Zakatnya 2,5% dari penghasilan bersih.

  • Dalilnya: QS. At-Taubah: 103 dan hadits Nabi SAW.

Berita Terkait

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari
Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat
Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari
Niat Puasa Tarwiyah Hari Ini Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Shalat dan Kesehatan Mental: Kajian Ilmiah tentang Dampaknya pada Sistem Saraf Manusia
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00 WIB

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:00 WIB

Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB