“Wajib Zakat? Penghasilan dari Media Sosial dan Cara Menghitungnya”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Poto : lazizmudiy.or.id)

(Poto : lazizmudiy.or.id)

1. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji seseorang, termasuk penghasilan dari media sosial seperti:

  • Endorsement

  • Content creation (YouTube, TikTok, Instagram)

  • Iklan atau sponsorship

Prinsipnya sama seperti zakat penghasilan lainnya: dikeluarkan dari pendapatan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dan mencapai nisab.

2. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

a. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Maknanya: zakat merupakan kewajiban bagi harta yang telah mencapai syarat, termasuk penghasilan yang halal dari media sosial.

b. Dalil Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak halal bagi seorang Muslim yang memiliki harta senilai emas atau perak atau pendapatan lain, sementara ia tidak mengeluarkan zakatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan sahih menurut sebagian ulama)

Ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh, termasuk penghasilan, wajib dizakatkan.

Baca Juga :  Nuzran Joher Terpilih Jadi Komisioner Ombudsman RI 2026–2031

3. Syarat Penghasilan dari Media Sosial untuk Wajib Zakat

  1. Halal: Penghasilan berasal dari sumber yang halal (bukan penipuan, riba, atau konten haram).

  2. Nisab: Minimal setara dengan 85 gram emas untuk zakat maal. Saat ini, jika 1 gram emas ≈ Rp1.000.000, nisab ≈ Rp85.000.000 per tahun.

  3. Habis 1 Tahun (Haul): Jika penghasilan disimpan sampai satu tahun dan mencapai nisab.

    • Untuk zakat penghasilan, sebagian ulama membolehkan langsung dikeluarkan setiap bulan jika rutin.

  4. Jumlah Bersih: Setelah dikurangi kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Baca Juga :  Punya Hutang, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

4. Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari Media Sosial

  1. Hitung total penghasilan bersih selama 1 tahun dari media sosial.

  2. Tentukan nisab (≈ 85 gram emas).

  3. Zakat yang dikeluarkan = 2,5% dari total penghasilan bersih.

Contoh:

  • Pendapatan bersih dari YouTube: Rp100.000.000/tahun

  • Nisab emas ≈ Rp85.000.000 → sudah memenuhi syarat

  • Zakat = 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000


5. Kesimpulan

  • Penghasilan dari media sosial wajib dizakatkan jika halal dan mencapai nisab.

  • Zakatnya 2,5% dari penghasilan bersih.

  • Dalilnya: QS. At-Taubah: 103 dan hadits Nabi SAW.

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid Raya Sungai Penuh
Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Perkuat Karakter Santri
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari
Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat
Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Wali Kota Alfin Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid Raya Sungai Penuh

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Perkuat Karakter Santri

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00 WIB

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB