“Wajib Zakat? Penghasilan dari Media Sosial dan Cara Menghitungnya”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Poto : lazizmudiy.or.id)

(Poto : lazizmudiy.or.id)

1. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji seseorang, termasuk penghasilan dari media sosial seperti:

  • Endorsement

  • Content creation (YouTube, TikTok, Instagram)

  • Iklan atau sponsorship

Prinsipnya sama seperti zakat penghasilan lainnya: dikeluarkan dari pendapatan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dan mencapai nisab.

2. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

a. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Maknanya: zakat merupakan kewajiban bagi harta yang telah mencapai syarat, termasuk penghasilan yang halal dari media sosial.

b. Dalil Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak halal bagi seorang Muslim yang memiliki harta senilai emas atau perak atau pendapatan lain, sementara ia tidak mengeluarkan zakatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan sahih menurut sebagian ulama)

Ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh, termasuk penghasilan, wajib dizakatkan.

Baca Juga :  Makanan yang Dianjurkan dan Dihindari bagi Pengantin Wanita

3. Syarat Penghasilan dari Media Sosial untuk Wajib Zakat

  1. Halal: Penghasilan berasal dari sumber yang halal (bukan penipuan, riba, atau konten haram).

  2. Nisab: Minimal setara dengan 85 gram emas untuk zakat maal. Saat ini, jika 1 gram emas ≈ Rp1.000.000, nisab ≈ Rp85.000.000 per tahun.

  3. Habis 1 Tahun (Haul): Jika penghasilan disimpan sampai satu tahun dan mencapai nisab.

    • Untuk zakat penghasilan, sebagian ulama membolehkan langsung dikeluarkan setiap bulan jika rutin.

  4. Jumlah Bersih: Setelah dikurangi kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Baca Juga :  Wabup Murison Hadiri Rakerda LPTQ Provinsi Jambi 2026

4. Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari Media Sosial

  1. Hitung total penghasilan bersih selama 1 tahun dari media sosial.

  2. Tentukan nisab (≈ 85 gram emas).

  3. Zakat yang dikeluarkan = 2,5% dari total penghasilan bersih.

Contoh:

  • Pendapatan bersih dari YouTube: Rp100.000.000/tahun

  • Nisab emas ≈ Rp85.000.000 → sudah memenuhi syarat

  • Zakat = 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000


5. Kesimpulan

  • Penghasilan dari media sosial wajib dizakatkan jika halal dan mencapai nisab.

  • Zakatnya 2,5% dari penghasilan bersih.

  • Dalilnya: QS. At-Taubah: 103 dan hadits Nabi SAW.

Berita Terkait

Mengapa Wahyu Pertama Turun Surat Al-‘Alaq Tidak Surat Yang Lain.?
Al-Qur’an Akan Memberi Syafaat bagi Ahlinya
Menghafal Al-Qur’an Saat Puasa Lebih Mudah Daripada Saat Perut Kenyang
Kapan Orang yang Meninggal Tetap Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Hadisnya
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat Islam
Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya
Bayi Lahir Saat atau Setelah Khutbah Idul Fitri, Apakah Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?
Wajib Diketahui: Empat Macam Puasa wajib Ini
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:00 WIB

Mengapa Wahyu Pertama Turun Surat Al-‘Alaq Tidak Surat Yang Lain.?

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:31 WIB

Al-Qur’an Akan Memberi Syafaat bagi Ahlinya

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:22 WIB

Menghafal Al-Qur’an Saat Puasa Lebih Mudah Daripada Saat Perut Kenyang

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:00 WIB

Kapan Orang yang Meninggal Tetap Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Hadisnya

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat Islam

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB