“Wajib Zakat? Penghasilan dari Media Sosial dan Cara Menghitungnya”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Poto : lazizmudiy.or.id)

(Poto : lazizmudiy.or.id)

1. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji seseorang, termasuk penghasilan dari media sosial seperti:

  • Endorsement

  • Content creation (YouTube, TikTok, Instagram)

  • Iklan atau sponsorship

Prinsipnya sama seperti zakat penghasilan lainnya: dikeluarkan dari pendapatan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dan mencapai nisab.

2. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

a. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Maknanya: zakat merupakan kewajiban bagi harta yang telah mencapai syarat, termasuk penghasilan yang halal dari media sosial.

b. Dalil Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak halal bagi seorang Muslim yang memiliki harta senilai emas atau perak atau pendapatan lain, sementara ia tidak mengeluarkan zakatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan sahih menurut sebagian ulama)

Ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh, termasuk penghasilan, wajib dizakatkan.

Baca Juga :  Siapkan Ilmu Puasa dan Qiyaamullail Menjelang Ramadhan

3. Syarat Penghasilan dari Media Sosial untuk Wajib Zakat

  1. Halal: Penghasilan berasal dari sumber yang halal (bukan penipuan, riba, atau konten haram).

  2. Nisab: Minimal setara dengan 85 gram emas untuk zakat maal. Saat ini, jika 1 gram emas ≈ Rp1.000.000, nisab ≈ Rp85.000.000 per tahun.

  3. Habis 1 Tahun (Haul): Jika penghasilan disimpan sampai satu tahun dan mencapai nisab.

    • Untuk zakat penghasilan, sebagian ulama membolehkan langsung dikeluarkan setiap bulan jika rutin.

  4. Jumlah Bersih: Setelah dikurangi kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Baca Juga :  Walikota Alfin Hadiri Serah Terima Kapolres Kerinci dan Dandim 0417/Kerinci

4. Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari Media Sosial

  1. Hitung total penghasilan bersih selama 1 tahun dari media sosial.

  2. Tentukan nisab (≈ 85 gram emas).

  3. Zakat yang dikeluarkan = 2,5% dari total penghasilan bersih.

Contoh:

  • Pendapatan bersih dari YouTube: Rp100.000.000/tahun

  • Nisab emas ≈ Rp85.000.000 → sudah memenuhi syarat

  • Zakat = 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000


5. Kesimpulan

  • Penghasilan dari media sosial wajib dizakatkan jika halal dan mencapai nisab.

  • Zakatnya 2,5% dari penghasilan bersih.

  • Dalilnya: QS. At-Taubah: 103 dan hadits Nabi SAW.

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari
Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat
Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari
Niat Puasa Tarwiyah Hari Ini Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Shalat dan Kesehatan Mental: Kajian Ilmiah tentang Dampaknya pada Sistem Saraf Manusia
Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00 WIB

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:00 WIB

Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari

Berita Terbaru

(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:00 WIB