Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta Hari Ini: Aturan, Lokasi, dan Tips Berkendara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline – Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan sistem ganjil genap pada Senin, 19 Januari 2026.
Tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara di jalan utama.

Petugas akan memantau titik-titik rawan macet. Pengendara diminta mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi.

Lokasi dan Jam Operasional

Aturan ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan penting Jakarta:

  • Jalan Sudirman

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan Rasuna Said

Baca Juga :  KPK Tangkap Dua Kepala Daerah dalam Satu Hari

Jam operasional:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB

  • Sore: 16.00 – 20.00 WIB

Plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Plat nomor genap berlaku pada tanggal genap.

Tips Aman Berkendara

  1. Cek tanggal dan plat kendaraan sebelum berangkat.

  2. Gunakan transportasi umum (MRT, TransJakarta, commuter line) jika memungkinkan.

  3. Rencanakan rute alternatif agar tidak terkena aturan.

  4. Ikuti pengumuman resmi dari Dishub DKI.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia

Manfaat Ganjil Genap

  • Mengurangi kemacetan di jalan utama.

  • Menurunkan polusi udara.

  • Mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Kebijakan ini juga membantu menciptakan lingkungan Jakarta yang lebih bersih dan nyaman.

Kesimpulan

Mulai hari ini, ganjil genap Jakarta kembali diterapkan. Pengendara diimbau mematuhi aturan, memeriksa plat kendaraan, dan merencanakan rute. Kepatuhan masyarakat akan membuat sistem ini lebih efektif dan aman.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru