Pemerintah Pertahankan Mandat Biodiesel B50

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU sebagai bagian dari penerapan mandat biodiesel B50 di Indonesia.
(Credit: Reuters)

Aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU sebagai bagian dari penerapan mandat biodiesel B50 di Indonesia. (Credit: Reuters)

Jemarionline — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan mandat biodiesel B50, meskipun menghadapi dinamika harga energi global dan tantangan di sektor komoditas. Kebijakan ini dipertahankan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.

Mandat B50 mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar konvensional. Pemerintah menilai kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasokan energi domestik sekaligus mendukung industri kelapa sawit nasional.

Menjaga Ketahanan Energi dan Neraca Perdagangan

Penerapan B50 dipandang mampu menekan impor bahan bakar minyak yang selama ini membebani neraca perdagangan. Dengan meningkatnya penggunaan biodiesel, konsumsi solar impor dapat dikurangi secara bertahap, sehingga memperkuat posisi ekonomi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia.

Baca Juga :  Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke TNI Masih Dominan, Namun Alami Koreksi

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai membantu menciptakan kepastian pasar bagi petani dan pelaku industri sawit, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama sektor agribisnis Indonesia.

Tantangan Harga dan Kesiapan Infrastruktur

Meski dipertahankan, pemerintah mengakui implementasi B50 tidak lepas dari tantangan. Perubahan harga minyak mentah global dan harga minyak sawit mentah (CPO) menjadi faktor yang terus dipantau. Pemerintah menegaskan akan melakukan penyesuaian teknis dan pengawasan agar kebijakan ini tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap anggaran maupun harga energi di tingkat konsumen.

Di sisi lain, kesiapan infrastruktur distribusi dan kualitas bahan bakar juga menjadi perhatian utama. Pemerintah memastikan uji teknis dan pengawasan mutu biodiesel terus dilakukan untuk menjaga performa mesin dan keamanan penggunaan di masyarakat.

Baca Juga :  Perkembangan Ekonomi Global Terkait AS dan Iran

Dukungan terhadap Transisi Energi

Mandat B50 juga diposisikan sebagai bagian dari langkah transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan. Penggunaan biodiesel dinilai dapat menurunkan emisi karbon dibandingkan bahan bakar fosil murni, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan energi ke depan akan tetap mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan industri nasional.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan mandat biodiesel B50 menunjukkan konsistensi kebijakan energi nasional di tengah ketidakpastian global. Dengan pengelolaan yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung agenda transisi energi Indonesia di tahun 2026.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru