JAKARTA, Jemarionline.com – Pemerintah pusat resmi mengalihkan sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke kas APBN mulai 1 Januari 2027. Keputusan ini menghapus skema lama yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI sudah menyepakati pagu anggaran khusus sebesar Rp23 triliun untuk mendanai kebijakan tersebut. Dana jumbo ini menjamin hak penghasilan sekitar 1,4 juta pegawai di daerah, terutama para guru dan tenaga kesehatan.
Pengalihan pos anggaran ini memberi kepastian jadwal pencairan gaji tanpa risiko tertunda masalah likuiditas kas daerah. Kebijakan ini sekaligus memberi ruang napas bagi pemerintah daerah agar bisa mengarahkan belanja APBD untuk pos pembangunan lain.
Guru Paruh Waktu Langsung Naik Status Tanpa Ujian
Kebijakan pendanaan terpusat ini mempercepat penuntasan masalah tenaga honorer di sekolah negeri. Pemerintah memastikan proses kenaikan status berjalan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan sebanyak 230.000 guru PPPK paruh waktu akan otomatis naik menjadi pegawai penuh waktu per 1 Januari 2027. Seluruh tenaga pendidik ini tidak perlu mengikuti ujian seleksi ulang untuk memperoleh status baru tersebut.
Parlemen bersama pemerintah sudah mengunci kuota ratusan ribu guru ini langsung ke dalam dokumen pembiayaan APBN 2027. Langkah konkret ini memutus ketimpangan standar upah guru yang selama ini terjadi antardaerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyiapkan peta jalan lanjutan bagi karier aparatur daerah. Kementerian memproyeksikan sekitar 541.000 pegawai PPPK berpeluang beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Pegawai PPPK penuh waktu yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa memanfaatkan peluang alih status PNS tersebut. Mereka hanya perlu mengikuti tahapan uji kompetensi meritokrasi resmi sesuai aturan perundang-undangan.
Rincian Standar Gaji Pokok dan Tunjangan Lengkap
Pengalihan sumber dana ke APBN tidak mengubah acuan dasar perhitungan nominal uang yang diterima pegawai. Standar pembayaran upah pokok masih berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sesuai jenjang pendidikan berikut:
-
Golongan I (SD): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II (SMP): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III (Teknis Dasar): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV (Teknis Menengah): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V (SMA/SMK): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI (Diploma II): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII (Diploma III): Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII (Sarjana Muda/D4): Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX (Sarjana S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X (Profesi/Ners): Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI (Pascasarjana S2): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII – XVII (Doktor S3/Spesialis): Rp3.627.500 – Rp7.329.000
Nominal gaji pokok tersebut akan terus bertambah seiring perhitungan masa kerja golongan dan capaian kinerja tahunan. Khusus pegawai paruh waktu, sistem pembayaran tetap memakai standar honorarium daerah yang berlaku sebelum jadwal kenaikan status aktif.
Pegawai berstatus penuh waktu juga menerima paket tunjangan kesejahteraan yang setara dengan fasilitas PNS. Komponen penghasilan tambahan ini mencakup tunjangan keluarga sebesar 10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak, serta subsidi pangan setara 10 kilogram beras.
Aparatur juga mengantongi tunjangan jabatan fungsional, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan jaminan sosial lengkap dari BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Pemerintah turut menjamin pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, dan tabungan hari tua Taspen tepat waktu.(ar)
Sumber: radarsemarang.jawapos.com
editor : Ahmad Rosidi









