Kasus Calo Bintara Jambi Rp28 Miliar, Mabes Polri Usut TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penyidik memeriksa tersangka MD didampingi kuasa hukum di Lapas Kelas IIA Jambi terkait dugaan TPPU seleksi Bintara Polri.(poto: AI).

Ilustrasi Penyidik memeriksa tersangka MD didampingi kuasa hukum di Lapas Kelas IIA Jambi terkait dugaan TPPU seleksi Bintara Polri.(poto: AI).

Jambi, Jemarionline.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri memeriksa tersangka MD langsung di balik jeruji Lapas Kelas IIA Jambi pada Sabtu (24/10/2026). Pemeriksaan ini berfokus melacak aliran dana hasil penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 yang menelan kerugian puluhan miliar rupiah.

Aparat menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian. Salah satu fokus utama penyidik mengarah pada aliran dana ke rekening istri mantan atasan MD yang berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Jimmu Christian Samma mengonfirmasi kehadiran tim Mabes Polri tersebut. Pemeriksaan berlangsung berdasarkan surat undangan klarifikasi resmi bernomor B/2764/X/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum.

Modus Kuota Fiktif dan Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

Skandal percaloan ini mencatatkan nilai kerugian fantastis hingga Rp28 miliar. MD, yang sebelumnya bertugas di bagian SDM Polda Jambi, mematok tarif antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar untuk setiap calon siswa.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Targetkan 2027 Jambi Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba

Praktik lancung ini berawal saat mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes H, meminta MD mencari calon pendaftar dengan sandi “pasien”. MD mengumpulkan 27 orang pendaftar reguler, namun seleksi resmi hanya meloloskan 10 peserta.

Kekacauan finansial pecah ketika para peserta yang gugur menuntut pengembalian uang titipan mereka secara utuh. MD yang kehabisan dana segar kemudian nekat membuka 16 slot “kuota khusus” fiktif untuk menambal kewajiban pengembalian uang para korban sebelumnya.

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Ferdi Prasetyo, mendesak Kapolri mengusut tuntas seluruh jejaring gelap yang beroperasi di balik seleksi kepolisian tersebut. Ferdi bahkan mengungkap fakta mengejutkan mengenai oknum aparat yang tega menyeret anak kandungnya sendiri ke dalam pusaran sindikat ini.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun

Bongkar Peran Oknum Server dan Panitia Kesehatan

Dalam pengakuannya, MD membongkar keterlibatan sejumlah anggota polisi lain yang bekerja lewat jalur berbeda. Selain Kombes H, ia menyebut nama Brigadir R, Ipda P, dan seorang perwira berinisial F dari jajaran Dokkes Polda Jambi.

Kombes H memegang kendali pada tahapan uji kesehatan calon bintara. MD mengalihkan berkas para peserta yang kandung gugur di seleksi awal kepada oknum lain demi meloloskan mereka lewat pintu belakang.

Ipda P dan Brigadir R mengoperasikan jaringan tersendiri yang menyusup ke sistem peladen (server) penerimaan Mabes Polri. Kedua nama ini menjalankan relasi masing-masing tanpa koordinasi langsung satu sama lain.

Kortastipikor Mabes Polri terus mendalami seluruh petunjuk dari kesaksian MD dan bukti perbankan. Pemeriksaan maraton ini bertujuan merobohkan sindikat penerimaan anggota dan memulihkan kerugian para korban seleksi bintara tersebut.(ar)

Berita Terkait

Napi Tewas di Lapas Muaradua, Polisi Jerat Empat Tersangka
Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta
Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon
OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara
Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, Polisi Jerat Empat Tersangka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Kasus Calo Bintara Jambi Rp28 Miliar, Mabes Polri Usut TPPU

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng

Berita Terbaru

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua, Sumsel, Sabtu (24/10/2026).(poto: kompas.com).

Hukum

Napi Tewas di Lapas Muaradua, Polisi Jerat Empat Tersangka

Minggu, 25 Okt 2026 - 08:09 WIB

ilustrasi visual yang menggambarkan situasi di mana akses agen AI yang tidak sah terdeteksi dan diblokir pada aplikasi perbankan.(poto: AI).

Internasional

Bank AS Blokir Agen AI Usai Bobol Rekening Nasabah

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:55 WIB

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB