Jakarta, Jemarionline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar perkara dugaan korupsi dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggaran kedaruratan tersebut semestinya mengalir langsung untuk membiayai penanganan berbagai bencana besar di penjuru Indonesia.
Lembaga antirasuah memastikan pos anggaran kedaruratan itu disiapkan guna mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua. Selain itu, dana tersebut juga mencakup pemulihan gempa bumi Nusa Tenggara Timur serta banjir bandang Sumatera dan Aceh.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pencairan anggaran kedaruratan tersebut sejatinya berlangsung fleksibel demi kecepatan penanganan di lapangan. Kendati demikian, pejabat pengelola anggaran wajib mematuhi ketentuan ketat dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.
Aturan tersebut membatasi pencairan hanya melalui empat pintu syarat sah kedaruratan bencana. Pemerintah daerah atau Presiden harus menetapkan status keadaan darurat bencana sebelum pejabat mencairkan anggaran darurat tersebut.
Kriteria berikutnya meliputi penetapan status keadaan tertentu di wilayah terdampak musibah. Kepala BNPB juga memegang kewenangan menetapkan risiko bencana berdampak atau memproses kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Penyidik KPK kini membagi penanganan perkara rasuah ini ke dalam dua klaster penindakan. Klaster pertama menyasar dugaan konflik kepentingan pengadaan oleh tenaga ahli pimpinan BNPB, Bima Setiawan.
Jeratan Suap Pengadaan Seret Pejabat Dan Pihak Swasta
KPK kemudian menaikkan status empat orang menjadi tersangka baru pada klaster kedua penyidikan. Para tersangka terdiri atas dua pejabat internal BNPB serta dua pengusaha dari pihak swasta.
Penyidik menjerat Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga bersama Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak penerima suap. Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin sebagai tersangka pemberi suap.
Richard diduga memeras sejumlah uang komitmen kepada penyedia barang demi meloloskan paket pengadaan proyek tahun anggaran 2026. Direktur PT Trans Lintas Selaras menyepakati permintaan komitmen biaya tersebut demi mengamankan kontrak pekerjaan.
Penyidik menemukan bukti aliran suap sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery kepada Richard selama rentang Januari hingga September 2026. Pada kurun waktu serupa, pengusaha swasta tersebut turut menyerahkan uang tunai senilai Rp 140 juta kepada Gabriel.
Gabriel selaku pejabat pembuat komitmen diduga meraup suap tambahan lain dari vendor penyedia barang BNPB. Penyidik mendapati penerimaan uang tunai senilai Rp 1,7 miliar dari tangan pejabat pembuat komitmen tersebut.
Aliran Dana Haram Mengalir Dalam Bentuk Emas Murni
Penyidik KPK turut menyita pecahan mata uang asing sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat serta 9.000 dolar Singapura dari Gabriel. Selain uang tunai asing, aparat menyita 56 keping emas murni seberat 133 gram beserta tabungan emas seberat 192 gram.
Secara kumulatif, nilai suap klaster kedua ini menembus angka Rp 4,4 miliar ditambah simpanan emas seberat 325 gram. Para tersangka menikmati kucuran harta haram tersebut di tengah penderitaan rakyat yang terdampak bencana alam.
KPK menjerat Richard dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mengenakan sangkaan Pasal 12 B tentang penerimaan gratifikasi kepada Gabriel.
Sementara itu, penyidik membidik dua tersangka pemberi suap menggunakan pasal penyuapan dalam regulasi hukum pidana terbaru. Keduanya menghadapi ancaman pidana Pasal 605 ayat 1 huruf a atau huruf b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
KPK memastikan proses penyidikan perkara pengadaan barang dan jasa darurat bencana ini terus bergulir intensif. Tim penyidik terus menelusuri seluruh aset hasil kejahatan demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.(ar)









