Jakarta, Jemarionline.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut tuntas perkara korupsi dana siap pakai kebencanaan. Lembaga penanganan bencana ini menyerahkan seluruh tahapan penegakan hukum kepada komisi antirasuah sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menyampaikan sikap resmi tersebut kepada wartawan di Jakarta. Pihaknya menegaskan komitmen institusi untuk mematuhi seluruh proses peradilan tanpa melakukan intervensi apa pun.
Pernyataan terbuka ini merespons penetapan status hukum terhadap lima orang dalam proyek pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Penyidik KPK menduga para tersangka menyalahgunakan anggaran kedaruratan yang bersumber dari pos belanja siap pakai lembaga.
Publik menyoroti penanganan perkara ini karena menyeret figur internal serta lingkaran dekat pucuk pimpinan instansi. Berton meminta semua pihak menahan diri dari berbagai spekulasi liar sebelum pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.
Lembaga mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi setiap warga negara yang tengah menjalani pemeriksaan penegak hukum. Aparat penegak hukum memegang kewajiban utama untuk membuktikan fakta material persidangan secara lugas dan terbuka.
BNPB Menegaskan Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum KPK
Manajemen institusi meyakini mekanisme hukum peradilan pidana bekerja secara objektif, transparan, serta bersandar pada bukti forensik yang valid. BNPB menolak membuat kesimpulan sepihak terkait substansi materi perkara sebelum hakim membacakan putusan resmi di ruang sidang.
Sikap kooperatif ini menjadi fondasi moral institusi demi mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pengusutan perkara korupsi ini sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan internal pada pengadaan barang darurat bencana.
Berton memastikan dinamika hukum yang tengah berlangsung tidak mengganggu ritme kerja harian segenap personel di lapangan. BNPB terus memusatkan konsentrasi penuh pada misi kemanusiaan, penanganan fase tanggap darurat, dan mitigasi risiko bencana alam.
Masyarakat di berbagai daerah terdampak tetap menerima penyaluran bantuan logistik serta pelayanan darurat secara optimal tanpa hambatan operasional. Para relawan dan aparatur sipil negara tetap menjalankan penugasan penyelamatan warga di garis terdepan penanggulangan bencana.
Lembaga memandang integritas penyaluran dana kemanusiaan sebagai aspek paling krusial guna menjaga kepercayaan masyarakat luas. Dukungan terhadap kinerja penyidik antirasuah mencerminkan ikhtiar lembaga memutus mata rantai penyimpangan anggaran bantuan darurat.
Aparat Antirasuah Menjerat Pejabat Lembaga serta Pihak Swasta
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat. Salah satu tersangka yang terjerat merupakan adik pimpinan lembaga, yakni Bima Setyawan.
Penyidik antirasuah juga menjerat aparatur sipil negara yang memegang posisi strategis dalam pengelolaan anggaran darurat kebencanaan. Sosok tersebut adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Gabriel Purwaka Sigit.
Daftar tersangka kian panjang dengan masuknya nama Richard Erlangga yang tercatat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Penyidik menduga yang bersangkutan memainkan peran aktif bersama para birokrat dalam memuluskan pengadaan barang fiktif atau bermasalah.
Selain menyasar unsur aparatur negara, KPK turut menetapkan dua pelaku usaha dari sektor rekanan swasta. Dua pengusaha rekanan yang resmi menyandang status tersangka tersebut berinisial Gery P serta Syifa NG.
Penyidik mengendus persekongkolan antara penyelenggara negara dan pihak swasta dalam membagi jatah pengadaan barang logistik darurat bencana. Kolaborasi ilegal ini berujung pada kerugian keuangan negara dari alokasi pos anggaran siap pakai kebencanaan.
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap rantai aliran dana haram dari proyek kebencanaan tersebut. BNPB menyerahkan sepenuhnya jadwal pemanggilan saksi dan penahanan para tersangka kepada wewenang mutlak tim penyidik lembaga antirasuah.(ar)









