Jakarta, jemarionline.com – Wacana kuliah gratis PTS kini mengemuka setelah pemerintah membeberkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri. Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Prof Dr R Agus Sartono menilai skema tersebut harus menyasar mahasiswa kurang mampu di kampus swasta.
Agus menegaskan aspek keadilan harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam merancang program bantuan pendidikan tinggi. Kebijakan subsidi pendidikan idealnya tidak membedakan status institusi tempat mahasiswa menempuh studi.
Sumber pembiayaan pembangunan nasional berasal dari penerimaan pajak masyarakat dan pinjaman luar negeri. Seluruh wajib pajak menyetor dana ke negara tanpa memandang latar belakang swasta maupun negeri.
Pemerintah tidak sepatutnya memberikan subsidi penuh hanya kepada kelompok mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Diskriminasi bantuan justru berpotensi memicu ketidakadilan bagi pembayar pajak dari kalangan kurang mampu.
Anak-anak dari keluarga miskin sering mengalami keterbatasan dalam mengakses fasilitas pendidikan tambahan. Kondisi tersebut membuat mereka kerap gagal menembus seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Mereka akhirnya terpaksa melanjutkan pendidikan ke kampus swasta yang mematok biaya jauh lebih mahal. Penerapan kebijakan PTN gratis tanpa melibatkan PTS berisiko memperlebar jurang kesenjangan sosial.
Pemerintah perlu mempertimbangkan hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Pasal 31 UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa seluruh rakyat berhak mendapatkan pendidikan.
Pemerintah Perlu Memprioritaskan Bantuan Kuliah Gratis Bagi Mahasiswa Desil Satu Hingga Tiga
Agus mengusulkan agar pemerintah mengembangkan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang sudah berjalan. Penyempurnaan model tersebut dapat menanggung pembebasan uang kuliah tunggal sekaligus biaya hidup.
Keluarga kurang mampu kerap kesulitan membiayai kebutuhan harian anak saat menempuh studi luar daerah. Pembebasan biaya kuliah semata belum mampu menyelesaikan persoalan ekonomi mahasiswa miskin secara menyeluruh.
Pemerintah dapat mengadopsi mekanisme Beasiswa LPDP yang memberikan dukungan dana secara menyeluruh. Skema tersebut menyalurkan bantuan biaya pendidikan dan tunjangan hidup tanpa membedakan status perguruan tinggi.
Penetapan prioritas penerima bantuan harus menyasar kelompok mahasiswa dari desil satu hingga tiga. Pendekatan basis data sosial ekonomi ini membantu pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara.
Pemerintah bisa membuat klasifikasi dan batasan pembiayaan khusus untuk mencegah potensi moral hazard di PTS. Langkah ini memastikan negara mensubsidi anak kurang mampu, bukan membiayai jasa pendidikan.
Pelibatan perguruan tinggi swasta akan mendorong pemerataan kualitas sumber daya manusia di seluruh daerah. Kampus swasta selama ini konsisten berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa di berbagai wilayah Indonesia.
Rasionalisasi Anggaran Program Pendidikan Menjadi Solusi Utama Pembiayaan Kuliah Gratis
Pemerintah perlu merasionalisasi sejumlah program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis guna menghemat anggaran. Pengurangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memungkinkannya mengarahkan bantuan secara lebih tepat sasaran.
Pemerintah dapat memvalidasi penerima bantuan melalui integrasi data BPS dan Kementerian Sosial secara berkala. Pengintegrasian data KIP menjamin penyaluran dana pendidikan berjalan efektif serta efisien.
Langkah efisiensi anggaran dan pemberantasan korupsi akan membuka ruang fiskal yang lumayan besar. Pengalihan dana rasionalisasi sanggup mendanai kuliah gratis tanpa perlu menambah beban utang negara.
Pemerintah juga sebaiknya membangun institut teknologi baru di kawasan Indonesia Timur untuk mendekatkan layanan. Langkah ini memperluas akses pendidikan tinggi berkualitas bagi para lulusan Sekolah Rakyat kelak.(ar)









