Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Soal Syarat Pendidikan Gibran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (23/9/2026).(poto: detik.com).

Sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (23/9/2026).(poto: detik.com).

Jakarta, jemarionline.com – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi memberikan catatan tajam kepada penyelenggara pemilu terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim menyampaikan cecaran tersebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Persidangan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menggelar agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum serta Bawaslu. Pihak Terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara turut hadir menyampaikan tanggapan di hadapan majelis hakim.

Hakim Konstitusi Arsul Sani membuka sesi catatan dengan mempertanyakan detail proses verifikasi berkas calon. Ia meminta penjelasan tegas mengenai cakupan dokumen yang diproses oleh petugas verifikator KPU.

Arsul menanyakan apakah petugas mengecek keseluruhan berkas atau hanya berpatokan pada surat penyetaraan. Ia menekankan bahwa kejelasan prosedur ini menjadi pelajaran berharga bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Arsul turut mengutip pesan moral dari Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 13. Pesan tersebut mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa besar.

Baca Juga :  Golkar Ingatkan Fatsun Politik, Anggota DPR Diminta Solid Dukung Pemerintah

Saldi Isra Soroti Prosedur Lapangan dan Aturan PKPU

Hakim Konstitusi Saldi Isra melanjutkan pendalaman dengan mengejar bukti verifikasi faktual di lapangan. Ia mempertanyakan alasan KPU tidak mendatangi Dinas Pendidikan Nasional untuk menguji keabsahan ijazah secara langsung.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui instansinya tidak melakukan konfirmasi langsung ke dinas terkait. KPU hanya memegang surat penyetaraan yang terbit dari unit kementerian sebagai dasar penentuan keabsahan dokumen.

Saldi lantas meminta KPU menyerahkan seluruh resume pembahasan internal yang mencatat proses verifikasi berkas tersebut. Dokumen tertulis itu sangat penting agar majelis hakim mendapatkan pemahaman kasus secara utuh dan objektif.

Sorotan Saldi juga mengarah kepada Bawaslu mengenai peran pengawasan mereka selama tahapan verifikasi berlangsung. Bawaslu mengaku tidak mendatangi dinas pendidikan karena keterbatasan akses informasi dari pihak KPU.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengeluhkan pembatasan ruang gerak pengawas saat memantau berkas pencalonan di lokasi verifikasi. Petugas pengawas bahkan dilarang membawa telepon seluler maupun kamera oleh penyelenggara teknis.

Baca Juga :  P2G dan Guru Honorer Penggugat Program MBG Siap Hadirkan Saksi PPPK Paruh Waktu

Bawaslu pernah melayangkan protes keras hingga membawa dugaan pelanggaran kode etik KPU ke forum resmi. Kondisi minimnya akses membuat Bawaslu sulit memverifikasi langsung keabsahan dokumen para calon secara maksimal.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ikut mendalami pasal pengecualian ijazah luar negeri dalam Peraturan KPU. Enny mempertanyakan apakah norma Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berlaku umum atau khusus.

Anggota KPU Idham Holik akhirnya mengakui bahwa aturan teknis pengecualian tersebut memang baru berlaku pada Pemilu 2024. Regulasi serupa belum pernah ada atau diterapkan pada ajang pemilihan presiden periode sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo menutup persidangan dengan memberikan kesempatan penyampaian berkas penjelasan tambahan tertulis. Majelis hakim langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas kelanjutan perkara setelah sidang usai.(ar)

Berita Terkait

Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Indonesia Pimpin Daftar Negara Penerima Kuota Haji Terbesar Dunia
Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara
Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS
Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:52 WIB

Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano

Kamis, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 07:16 WIB

Indonesia Pimpin Daftar Negara Penerima Kuota Haji Terbesar Dunia

Kamis, 24 September 2026 - 06:58 WIB

Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Soal Syarat Pendidikan Gibran

Berita Terbaru

Ubu jalar Versus pisang, mana yang lebih baik untuk gula darah.(poto: AI).

Kesehatan

Ubi Jalar vs Pisang: Mana Terbaik untuk Gula Darah?

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:45 WIB