Jakarta, jemarionline.com – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi memberikan catatan tajam kepada penyelenggara pemilu terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim menyampaikan cecaran tersebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Persidangan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menggelar agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum serta Bawaslu. Pihak Terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara turut hadir menyampaikan tanggapan di hadapan majelis hakim.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membuka sesi catatan dengan mempertanyakan detail proses verifikasi berkas calon. Ia meminta penjelasan tegas mengenai cakupan dokumen yang diproses oleh petugas verifikator KPU.
Arsul menanyakan apakah petugas mengecek keseluruhan berkas atau hanya berpatokan pada surat penyetaraan. Ia menekankan bahwa kejelasan prosedur ini menjadi pelajaran berharga bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Arsul turut mengutip pesan moral dari Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 13. Pesan tersebut mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa besar.
Saldi Isra Soroti Prosedur Lapangan dan Aturan PKPU
Hakim Konstitusi Saldi Isra melanjutkan pendalaman dengan mengejar bukti verifikasi faktual di lapangan. Ia mempertanyakan alasan KPU tidak mendatangi Dinas Pendidikan Nasional untuk menguji keabsahan ijazah secara langsung.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui instansinya tidak melakukan konfirmasi langsung ke dinas terkait. KPU hanya memegang surat penyetaraan yang terbit dari unit kementerian sebagai dasar penentuan keabsahan dokumen.
Saldi lantas meminta KPU menyerahkan seluruh resume pembahasan internal yang mencatat proses verifikasi berkas tersebut. Dokumen tertulis itu sangat penting agar majelis hakim mendapatkan pemahaman kasus secara utuh dan objektif.
Sorotan Saldi juga mengarah kepada Bawaslu mengenai peran pengawasan mereka selama tahapan verifikasi berlangsung. Bawaslu mengaku tidak mendatangi dinas pendidikan karena keterbatasan akses informasi dari pihak KPU.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengeluhkan pembatasan ruang gerak pengawas saat memantau berkas pencalonan di lokasi verifikasi. Petugas pengawas bahkan dilarang membawa telepon seluler maupun kamera oleh penyelenggara teknis.
Bawaslu pernah melayangkan protes keras hingga membawa dugaan pelanggaran kode etik KPU ke forum resmi. Kondisi minimnya akses membuat Bawaslu sulit memverifikasi langsung keabsahan dokumen para calon secara maksimal.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ikut mendalami pasal pengecualian ijazah luar negeri dalam Peraturan KPU. Enny mempertanyakan apakah norma Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berlaku umum atau khusus.
Anggota KPU Idham Holik akhirnya mengakui bahwa aturan teknis pengecualian tersebut memang baru berlaku pada Pemilu 2024. Regulasi serupa belum pernah ada atau diterapkan pada ajang pemilihan presiden periode sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo menutup persidangan dengan memberikan kesempatan penyampaian berkas penjelasan tambahan tertulis. Majelis hakim langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas kelanjutan perkara setelah sidang usai.(ar)









