MSI Kritik Pembongkaran Cagar Budaya Ipilo Gorontalo, Dinilai Hapus Memori Sejarah Lokal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bangunan cagar budaya saksi peristiwa Deklarasi Kemerdekaan Indonesia pada 23 Januari 1942 di Gorontalo.( poto : kompas.com )

Kondisi bangunan cagar budaya saksi peristiwa Deklarasi Kemerdekaan Indonesia pada 23 Januari 1942 di Gorontalo.( poto : kompas.com )

Gororntalo, jemarionline.com – Penghapusan memori sejarah kembali menjadi sorotan setelah pembongkaran bangunan cagar budaya di Kelurahan Kelurahan Ipilo, Jalan Jalan Nani Wartabone.

Bangunan bekas rumah jabatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf itu menyimpan nilai historis penting bagi perkembangan komunikasi dan sejarah sosial Gorontalo.

Masyarakat Sejarah Indonesia (MSI) mengecam tindakan pembongkaran tersebut. MSI menilai aksi itu mengabaikan warisan sejarah lokal dan berpotensi memutus kesinambungan narasi sejarah Gorontalo dengan sejarah nasional.

Ketua MSI Gorontalo, Joni Apriyanto, menegaskan bahwa bangunan itu tidak hanya berdiri sebagai struktur fisik. Ia menilai bangunan tersebut merekam identitas kolektif dan perjalanan sejarah masyarakat Gorontalo.

MSI Soroti Nilai Historis Bangunan

Joni menjelaskan bahwa bangunan bekas rumah dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memiliki nilai sejarah yang kuat. Ia menyebut bangunan itu mewakili perkembangan sistem komunikasi modern pada masa kolonial.

Baca Juga :  BKSDA Lampung Pasang Kandang Jebak di Tanggamus Usai Laporan Kemunculan Diduga Beruang Madu

Ia juga mengaitkan bangunan tersebut dengan peristiwa 23 Januari 1942 di Gorontalo. MSI memandang peristiwa itu sebagai bagian dari sikap antikolonialisme pada masa transisi kekuasaan menjelang pendudukan Jepang.

Menurut MSI, bangunan tersebut mencatat perubahan besar dalam administrasi, komunikasi, dan dinamika sosial politik di Gorontalo.

MSI menilai pembangunan di wilayah tersebut tidak mempertimbangkan aspek sejarah secara memadai. Organisasi itu mendesak pemerintah menerapkan prinsip heritage-sensitive development dalam setiap proyek pembangunan.

Joni menegaskan bahwa pemerintah dan pihak terkait harus menyeimbangkan pembangunan dengan pelestarian sejarah. Ia menilai kebijakan yang mengabaikan nilai sejarah akan menghilangkan jejak penting masa lalu.

MSI juga menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan itu mewajibkan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan objek bersejarah secara bertanggung jawab.

MSI Desak Investigasi Terbuka

MSI meminta pemerintah melakukan investigasi terbuka terkait proses pembongkaran bangunan tersebut. Organisasi itu juga mendesak inventarisasi ulang seluruh aset sejarah di Gorontalo.

Baca Juga :  Mahasiswa UGM Ungkap Alasan Aksi di GIK Saat Diskusi Pejabat Negara, Soroti Ketidakpercayaan ke Pemerintah

Selain itu, MSI mendorong pemerintah melibatkan sejarawan, komunitas budaya, dan masyarakat dalam setiap keputusan terkait cagar budaya. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah hilangnya situs sejarah lain.

Joni menegaskan bahwa masyarakat harus memahami sejarah sebagai bagian dari identitas kolektif, bukan sekadar cerita masa lalu.

Bangunan di Kelurahan Kelurahan Ipilo sudah berada dalam kondisi kosong sebelum pembongkaran dimulai. Pekerja juga memasang pagar tinggi di sekitar area tersebut.

Seorang pekerja bernama Holan menyebut ia hanya menjalankan tugas teknis di lapangan. Ia mengaku tidak mengetahui pihak yang memberi perintah pembongkaran.

“Perintah kerja dari Jakarta, kami tidak tahu dari siapa,” kata Holan.

Para pekerja kemudian membongkar bangunan secara bertahap. Mereka menurunkan bagian atas terlebih dahulu, lalu mempreteli struktur kayu hingga bangunan rata dengan tanah.(ar)

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Soroti Pemadaman Listrik di Jabar, Industri dan UMKM Terdampak
Demo “Surabaya Menggugat” di Grahadi, Massa Sampaikan Tiga Tuntutan ke Pemerintah
Pengantin Wanita Kabur Sehari Setelah Menikah di Thailand, Terungkap Masih Bersuami dan Punya Anak
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Kecelakaan Bus Jemaat HKBP di Batam: 1 Tewas, Belasan Luka di Pantai New Melur
Mahasiswa UGM Ungkap Alasan Aksi di GIK Saat Diskusi Pejabat Negara, Soroti Ketidakpercayaan ke Pemerintah
Perbaikan Jalan Tol Jagorawi: Daftar Titik Pekerjaan Rekonstruksi hingga 22 Juni 2026
BKSDA Lampung Pasang Kandang Jebak di Tanggamus Usai Laporan Kemunculan Diduga Beruang Madu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:14 WIB

MSI Kritik Pembongkaran Cagar Budaya Ipilo Gorontalo, Dinilai Hapus Memori Sejarah Lokal

Senin, 22 Juni 2026 - 19:03 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Pemadaman Listrik di Jabar, Industri dan UMKM Terdampak

Senin, 22 Juni 2026 - 08:47 WIB

Demo “Surabaya Menggugat” di Grahadi, Massa Sampaikan Tiga Tuntutan ke Pemerintah

Senin, 22 Juni 2026 - 08:21 WIB

Pengantin Wanita Kabur Sehari Setelah Menikah di Thailand, Terungkap Masih Bersuami dan Punya Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Berita Terbaru

Foto: halosemarang.id

Teknologi

ASUS ExpertBook Ultra, Laptop AI Premium untuk Eksekutif Modern

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:00 WIB

Foto: Vladimir Fedotov/Unsplash

Teknologi

Cara Cek Sisa Umur HP Android, Ketahui Masa Dukungan Perangkat

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:00 WIB

Foto: CARAPANDANG

Teknologi

Huawei MatePad Mini Resmi Rilis di Indonesia, Harga Rp8,9 Juta

Kamis, 25 Jun 2026 - 06:00 WIB