BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny ( dok.Dok BPJS KesehatanB / cnbc Indonesia )

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny ( dok.Dok BPJS KesehatanB / cnbc Indonesia )

jemarionline.com, Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan layanan medis bagi masyarakat. Hingga tahun 2026, tercatat ada 144 jenis penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Daftar penyakit tersebut umumnya merupakan kondisi yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Layanan ini menjadi pintu awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Pelayanan Berjenjang Jadi Kunci

Dalam sistem JKN, peserta tidak bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat. Pasien diwajibkan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP.

Baca Juga :  Beasiswa LPDP–PKUMI 2026 Resmi Dibuka, Cetak Ulama Moderat Berkaliber Internasional

Jika kondisi medis membutuhkan penanganan lanjutan, tenaga medis akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Jenis Penyakit yang Ditanggung

Dari total 144 penyakit, sebagian besar merupakan penyakit umum yang sering dialami masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penyakit infeksi seperti influenza, demam tifoid, hingga tuberkulosis tanpa komplikasi

  • Gangguan pernapasan seperti asma dan bronkitis

  • Penyakit saraf ringan seperti migrain, vertigo, dan kejang demam

  • Masalah mata dan THT seperti konjungtivitis dan infeksi telinga

  • Penyakit kronis tertentu seperti diabetes dan hipertensi

Selain itu, sejumlah penyakit berat seperti jantung dan stroke juga tetap dijamin, selama peserta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

Baca Juga :  Jakarta Menuju Kota Terintegrasi, CCTV Gedung Tinggi Akan Terhubung ke Pemprov

Tidak Semua Penyakit Ditanggung

Meski cakupan layanan cukup luas, BPJS Kesehatan tetap memiliki batasan. Terdapat sejumlah layanan yang tidak masuk dalam jaminan, seperti:

  • Tindakan estetika atau kosmetik
  • Pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
  • Program kehamilan tertentu seperti bayi tabung
  • Cedera akibat tindakan kriminal atau kesengajaan

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pembiayaan tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi
Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair, Ini Jadwal Pembayarannya
Kecelakaan di Kalideres, TNI AD Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan
Libur Belum Usai! Ini Deretan Long Weekend Setelah Paskah 2026
Dari Bantuan hingga Aspirasi, Kunjungan Tito Karnavian di Aceh Tamiang Soroti Pemulihan Warga
Duka dan Ketegasan, Prabowo Subianto Kecam Serangan yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon
Situasi Memburuk, TNI Diminta Berlindung di Bunker Saat Konflik Memanas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 13:00 WIB

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

Senin, 6 April 2026 - 11:00 WIB

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya

Senin, 6 April 2026 - 09:00 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair, Ini Jadwal Pembayarannya

Minggu, 5 April 2026 - 20:00 WIB

Kecelakaan di Kalideres, TNI AD Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan

Minggu, 5 April 2026 - 19:22 WIB

Libur Belum Usai! Ini Deretan Long Weekend Setelah Paskah 2026

Berita Terbaru

Pasukan Khusus Dikerahkan ke Jambi untuk Kuasai Minyak (dok.Dinas Perpustakaan dan Arsip Prov.Jambi / HistoriA )

Daerah

Pasukan Khusus Dikerahkan ke Jambi untuk Kuasai Minyak

Senin, 6 Apr 2026 - 15:00 WIB

5 Tanda Orang Kurang Kompeten, Menurut Psikologi

psikologi

5 Tanda Orang Kurang Kompeten, Menurut Psikologi

Senin, 6 Apr 2026 - 14:00 WIB

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya ( dok.Kemen PU / detikfinance )

Nasional

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya

Senin, 6 Apr 2026 - 11:00 WIB