Jemarionline.com, Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan dan bentuk kepedulian kepada fakir miskin menjelang Idulfitri. Namun, sering muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum Idulfitri, apakah ia tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
Para ulama telah menjelaskan hukumnya berdasarkan dalil hadis Nabi Muhammad SAW dan pendapat mayoritas ahli fikih.
Waktu Mulai Wajibnya Zakat Fitrah
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (masuk malam Idulfitri).
Dasar kewajiban zakat fitrah berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim berikut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah berkaitan langsung dengan waktu Idulfitri.
Orang yang Meninggal Setelah Magrib Akhir Ramadan
Jika seseorang masih hidup saat magrib di hari terakhir Ramadan, lalu meninggal dunia setelahnya — baik pada malam takbiran maupun sebelum salat Id — maka:
✅ zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan.
Hal ini karena ia telah mencapai waktu wajib zakat fitrah. Kewajiban tersebut kemudian ditunaikan oleh ahli waris dari harta peninggalannya.
Orang yang Meninggal Sebelum Magrib Akhir Ramadan
Sebaliknya, jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka:
❌ tidak wajib dizakatkan fitrahnya.
Sebab, ia belum memasuki waktu wajib zakat fitrah menurut ketentuan syariat.
Kaidah Fikih Para Ulama
Para ulama merumuskan prinsip yang menjadi pedoman dalam masalah ini:
“Siapa yang hidup saat terbenam matahari di akhir Ramadan, maka wajib zakat fitrah atasnya.”
Kaidah ini digunakan untuk menentukan kewajiban zakat bagi bayi yang baru lahir maupun orang yang wafat menjelang Idulfitri.
Siapa yang Membayarkan Zakatnya?
Jika orang tersebut wafat setelah waktu wajib zakat tiba, maka:
-
zakat fitrah dibayarkan oleh ahli waris,
-
diambil dari harta peninggalannya,
-
dan didahulukan sebelum pembagian warisan.
Kesimpulan
Seseorang yang meninggal dunia tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya apabila ia masih hidup saat magrib pada hari terakhir Ramadan. Namun, jika wafat sebelum waktu tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah atas dirinya.
Pemahaman ini penting agar pelaksanaan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan hadis Nabi dan ketentuan fikih Islam.









