Polda Metro Jaya Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Korupsi Kementan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kementan

Foto: Kementan

Jemarionline – Polda Metro Jaya mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Indah Megahwati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Informasi pencegahan tersebut disampaikan kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, membenarkan adanya pengajuan tersebut.

Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementan. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,94 miliar.

Baca Juga :  Komunikasi Publik Super Flu Virus Harus Lebih Cermat

Selain kasus tersebut, tersangka juga disebut dalam temuan dugaan proyek fiktif dengan nilai sekitar Rp27 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil audit dan laporan internal kementerian.

Arief mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum. Menurutnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan setelah penyidik lebih dulu melakukan penyitaan aset.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di Kementan. Ia menyatakan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Mentan Amran menegaskan, setiap tindakan korupsi yang merugikan petani akan diproses hingga tuntas. Ia memastikan pembenahan internal terus dilakukan untuk menjaga integritas lembaga.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru