Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal (dok.CNBC Indonesia)

Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal (dok.CNBC Indonesia)

Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah memberikan batas waktu kepada produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi. Tenggat tersebut ditetapkan paling lambat Mei 2026.Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Purbaya menegaskan, pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk menjadi legal. Caranya dengan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran cukai sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  DPR Perkuat Pengawasan Demi Stabilitas Politik Nasional

Dengan beralih ke sistem resmi, produk rokok mereka bisa dipasarkan secara legal. Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran setelah batas waktu berakhir. Jika hingga Mei 2026 masih ada yang beroperasi secara ilegal, maka tindakan tegas akan dilakukan.

Baca Juga :  Dipanggil “Gus”, Kaesang Pangarep Temui KH Muhiddin Ishaq Saat Safari Ramadhan

“Kalau tidak mau beralih ke legal, akan kita tutup,” tegas Purbaya.

Saat ini, pemerintah juga sedang membahas kebijakan tersebut bersama DPR. Skema legalisasi sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan agar bisa segera diterapkan.

Langkah ini diharapkan mampu menertibkan industri rokok di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 13–16 April 2026
Cara Dapat BSU Rp600.000 April 2026, Ini Panduan untuk Karyawan yang Belum Kebagian
Persib Bandung Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Bali United 3-2, Persaingan Juara Makin Panas
El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS
Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang
Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal

Selasa, 14 April 2026 - 01:00 WIB

Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK

Senin, 13 April 2026 - 20:00 WIB

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 13–16 April 2026

Senin, 13 April 2026 - 19:00 WIB

Cara Dapat BSU Rp600.000 April 2026, Ini Panduan untuk Karyawan yang Belum Kebagian

Senin, 13 April 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Bali United 3-2, Persaingan Juara Makin Panas

Berita Terbaru

Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK (dok.KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Nasional

Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK

Selasa, 14 Apr 2026 - 01:00 WIB