Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah memberikan batas waktu kepada produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi. Tenggat tersebut ditetapkan paling lambat Mei 2026.Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Purbaya menegaskan, pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk menjadi legal. Caranya dengan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran cukai sesuai aturan yang berlaku.
Dengan beralih ke sistem resmi, produk rokok mereka bisa dipasarkan secara legal. Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran setelah batas waktu berakhir. Jika hingga Mei 2026 masih ada yang beroperasi secara ilegal, maka tindakan tegas akan dilakukan.
“Kalau tidak mau beralih ke legal, akan kita tutup,” tegas Purbaya.
Saat ini, pemerintah juga sedang membahas kebijakan tersebut bersama DPR. Skema legalisasi sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan agar bisa segera diterapkan.
Langkah ini diharapkan mampu menertibkan industri rokok di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.









