Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat Perlu Penyesuaian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Doli Kurnia. (dok detikcom)

Ahmad Doli Kurnia. (dok detikcom)

JemarionlineBadan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uang pensiun mantan pejabat negara perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian aturan.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia menyebut keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurut Doli, putusan itu menjadi pengingat penting. Regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama terkait struktur dan kelembagaan negara.

Baca Juga :  DPR Perkuat Pengawasan Demi Stabilitas Politik Nasional

Ia menambahkan, perubahan undang-undang nantinya akan mengatur kembali soal uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara secara lebih proporsional.

Putusan itu bagus karena mengharuskan adanya penyesuaian,” ujarnya.

Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Aturan tersebut mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Mahkamah menilai isi undang-undang itu sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Karena itu, diperlukan pembaruan aturan agar sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga :  Komisi X DPR Usulkan Pendanaan Program MBG Tak Hanya dari Anggaran Pendidikan

DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut. Revisi undang-undang akan dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun, sesuai batas yang diberikan MK.

Perubahan aturan ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih adil. Selain itu, pengaturan keuangan negara juga diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026
Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terbaru

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Teknologi

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:00 WIB