Jemarionline.com, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.
Regulasi ini mencakup ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS golongan I–IV, serta penerima tunjangan lainnya.
Isi utama PP 9 Tahun 2026
- Mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan
- Pendanaan berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan fiskal
- Pensiunan tetap menerima hak THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
- Mekanisme pencairan diatur lebih rinci melalui aturan teknis Kementerian Keuangan
Komponen penghasilan yang diterima
Dalam aturan ini, THR dan gaji ke-13 dihitung dari:
- Gaji pokok atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan yang melekat sesuai jabatan
Komponen tersebut membuat total penerimaan bisa berbeda tiap golongan ASN maupun pensiunan.
Khusus pensiunan PNS
- Tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13
- Besaran disesuaikan dengan pensiun pokok + tunjangan yang melekat
- Penerima mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara









