PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS (AI)

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS (AI)

Jemarionline.com, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.

Regulasi ini mencakup ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS golongan I–IV, serta penerima tunjangan lainnya.

Isi utama PP 9 Tahun 2026

  • Mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan
  • Pendanaan berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan fiskal
  • Pensiunan tetap menerima hak THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
  • Mekanisme pencairan diatur lebih rinci melalui aturan teknis Kementerian Keuangan
Baca Juga :  Gerindra DKI Pertanyakan Solusi Banjir Kiriman di Jakarta Barat

Komponen penghasilan yang diterima

Dalam aturan ini, THR dan gaji ke-13 dihitung dari:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan yang melekat sesuai jabatan
Baca Juga :  PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

Komponen tersebut membuat total penerimaan bisa berbeda tiap golongan ASN maupun pensiunan.

Khusus pensiunan PNS

  • Tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13
  • Besaran disesuaikan dengan pensiun pokok + tunjangan yang melekat
  • Penerima mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Berita Terkait

Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang
Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final
PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS
Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary
Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Senin, 13 April 2026 - 08:00 WIB

Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang

Senin, 13 April 2026 - 07:00 WIB

Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final

Senin, 13 April 2026 - 05:47 WIB

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Minggu, 12 April 2026 - 20:59 WIB

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Pemerintahan

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Senin, 13 Apr 2026 - 05:47 WIB