BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Jemarionline.com, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bergantung pada anggaran daerah. Sebaliknya, keputusan tersebut ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang lebih profesional dan objektif.

Kinerja Jadi Penentu Utama

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK.

Penilaian dilakukan secara berkala melalui sistem e-kinerja. Sistem ini mencatat target kerja, kedisiplinan, serta kualitas hasil pekerjaan pegawai.

Baca Juga :  Pengundian Piala AFF 2026: Indonesia Berpotensi Bertemu Vietnam

Dengan demikian, PPPK yang memiliki kinerja baik berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Penilaian Lebih Transparan

Selain itu, penggunaan sistem e-kinerja bertujuan membuat proses evaluasi lebih transparan. Penilaian dilakukan secara terukur sehingga mengurangi unsur subjektivitas.

Beberapa aspek yang dinilai meliputi:

  • pencapaian target kerja,

  • tanggung jawab pegawai,

  • kualitas pekerjaan, dan

  • kontribusi terhadap instansi.

Melalui sistem ini, hasil evaluasi dapat dipantau secara jelas oleh instansi terkait.

Anggaran Daerah Tidak Menjadi Alasan

Sementara itu, BKN menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kontrak PPPK.

Baca Juga :  KPK Panggil Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Pasalnya, kebutuhan anggaran pegawai sudah dihitung sejak awal pengusulan formasi. Oleh karena itu, keputusan perpanjangan kontrak harus tetap mengacu pada hasil kinerja.

Dorong Profesionalisme ASN

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong PPPK bekerja lebih optimal. Pegawai dituntut meningkatkan produktivitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Pada akhirnya, sistem berbasis kinerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB