Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.

Kuasa hukum pihak terkait menegaskan bahwa langkah permintaan maaf tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, Rismon masih berpotensi menghadapi kasus hukum lain di luar persoalan yang berkaitan langsung dengan Jokowi.

Masih Ada Potensi Kasus Lain

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, yang menyebut bahwa persoalan hukum Rismon tidak hanya berhenti pada satu kasus saja.

Baca Juga :  JK Siap Lapor Polisi, Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Ia menilai bahwa meskipun permintaan maaf telah disampaikan, hal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang sedang atau akan diproses.

Intinya, permintaan maaf bersifat moral, tetapi tidak serta-merta menggugurkan aspek pidana.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum akan tetap menindaklanjuti kasus berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan semata pada sikap permintaan maaf.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara hukum tidak cukup hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf di ruang publik.

Sorotan Publik

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan nama tokoh nasional dan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius. Banyak pihak menilai pentingnya penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

Berita Terkait

Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru
Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau
Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026
Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru
MPR Apresiasi Sikap Dua SMA Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar Kalbar
Isi Surat Bocah SD Marfen kepada Presiden Prabowo, Tulis Harapan Sederhana yang Menyentuh Hati
Prabowo Kritik Kolusi Aparat dan Kapitalis saat Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00 WIB

Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi melalui penandatanganan MoU di Aula Griya Mayang, Kamis (21/05/2026).( Poto : JAMBIlink).

Daerah

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional ( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) menggelar aksi di Kantor Bupati Merangin, Kamis (21/05/2026).( Poto : JambiPrima.com).

Daerah

Warga SAD Demo di Merangin, Protes Bantuan Tak Merata

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB