Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.

Kuasa hukum pihak terkait menegaskan bahwa langkah permintaan maaf tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, Rismon masih berpotensi menghadapi kasus hukum lain di luar persoalan yang berkaitan langsung dengan Jokowi.

Masih Ada Potensi Kasus Lain

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, yang menyebut bahwa persoalan hukum Rismon tidak hanya berhenti pada satu kasus saja.

Baca Juga :  Pemerintah Perketat Penindakan Tambang Ilegal dan Pembalakan Hutan

Ia menilai bahwa meskipun permintaan maaf telah disampaikan, hal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang sedang atau akan diproses.

Intinya, permintaan maaf bersifat moral, tetapi tidak serta-merta menggugurkan aspek pidana.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum akan tetap menindaklanjuti kasus berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan semata pada sikap permintaan maaf.

Baca Juga :  Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara hukum tidak cukup hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf di ruang publik.

Sorotan Publik

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan nama tokoh nasional dan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius. Banyak pihak menilai pentingnya penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB