NIB Wajib bagi Pelaku Usaha: Tak Punya Bisa Hambat Legalitas dan Akses Usaha

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NIB Wajib bagi Pelaku Usaha: Tak Punya Bisa Hambat Legalitas dan Akses Usaha

NIB Wajib bagi Pelaku Usaha: Tak Punya Bisa Hambat Legalitas dan Akses Usaha

Jakarta, 1 Maret 2026 – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia. Meski belum ada sanksi pidana atau denda langsung, tidak memiliki NIB tetap bisa menimbulkan masalah serius bagi usaha.

NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi bukti registrasi resmi usaha. Tanpa NIB, pelaku usaha sering mengalami hambatan, seperti kesulitan mengurus izin operasional, izin lingkungan, sertifikasi halal, dan izin ekspor-impor.

Baca Juga :  Saham Indonesia Terguncang, MSCI Bekukan Perubahan Indeks: IHSG Turun Tajam

“Secara hukum, tidak ada denda atau pidana otomatis karena belum punya NIB. Tapi, usaha tanpa NIB berisiko kehilangan akses ke fasilitas resmi, pembiayaan, dan kesempatan ikut tender atau program pemerintah,” ujar pengamat hukum bisnis.

Baca Juga :  Bea Cukai Ungkap Penyebab Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok, Importir Dinilai Lambat Angkut Barang

Selain itu, beberapa instansi daerah bisa memberikan peringatan administratif, denda, atau penghentian sementara usaha bagi yang beroperasi tanpa NIB, sesuai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, memiliki NIB penting untuk menjamin legalitas, kredibilitas, dan kelancaran operasional usaha. Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk segera mendaftar dan mendapatkan NIB.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Rp2,55 Juta
10 Saham Melemah Tajam, Investor Diminta Waspadai Risikonya
Harga Emas Stagnan Meski Timur Tengah Memanas, Ini Penyebabnya
Harga Bitcoin Tembus Rp1,17 Miliar, Minat Investor Kembali Menguat
IHSG Anjlok Hampir 2 Persen, Kembali ke Level 6.100
Harga Emas di Titik Kritis, Analis Waspadai Koreksi ke US$3.000
IHSG Berpeluang Menguat, Simak Rekomendasi 4 Saham Hari Ini
IHSG Banjir Kabar Baik, Optimisme Investor Kian Menguat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Rp2,55 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

10 Saham Melemah Tajam, Investor Diminta Waspadai Risikonya

Senin, 27 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Stagnan Meski Timur Tengah Memanas, Ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Harga Bitcoin Tembus Rp1,17 Miliar, Minat Investor Kembali Menguat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

IHSG Anjlok Hampir 2 Persen, Kembali ke Level 6.100

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB