JAKARTA – Pemerintah terus menata sistem aparatur sipil negara (ASN) guna memperkuat reformasi birokrasi. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih jelas dan berkelanjutan. Selama ini, skema PPPK paruh waktu digunakan sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.
Namun, dalam evaluasi terbaru, pemerintah menilai status tersebut belum ideal untuk diterapkan dalam jangka panjang.
Dinilai Menimbulkan Ketimpangan Status
PPPK paruh waktu dianggap memunculkan perbedaan hak dan kesejahteraan dibandingkan pegawai ASN penuh waktu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier bagi pegawai.
Selain itu, sistem kerja paruh waktu dinilai kurang mendukung kebutuhan pelayanan publik yang membutuhkan tenaga kerja dengan komitmen penuh.
Karena itu, pemerintah berupaya mengurangi banyaknya kategori pegawai dalam birokrasi. Penyederhanaan status diharapkan membuat pengelolaan sumber daya manusia menjadi lebih efektif.
Terkait Penataan Tenaga Non-ASN
Rencana penghapusan PPPK paruh waktu juga berkaitan dengan program penataan tenaga non-ASN yang sedang berjalan secara nasional.
Pegawai yang sebelumnya masuk skema paruh waktu akan diarahkan mengikuti mekanisme baru. Salah satunya melalui peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
Meski demikian, pengangkatan tetap bergantung pada proses seleksi dan kemampuan anggaran pemerintah. Artinya, tidak semua tenaga otomatis diangkat.
Munculkan Kekhawatiran Tenaga Honorer
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Banyak di antara mereka sebelumnya berharap status paruh waktu menjadi langkah awal menuju ASN.
Sejumlah pihak meminta pemerintah menyiapkan solusi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kerja. Transisi kebijakan juga diharapkan tetap menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.
Bagian dari Reformasi Birokrasi
Penghapusan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari reformasi ASN yang lebih luas. Pemerintah menargetkan sistem kepegawaian yang lebih sederhana, profesional, dan memiliki kepastian status.
Dengan struktur ASN yang lebih jelas, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin optimal dan berkelanjutan.









