Jemarionline – Pemerintah Kota Jambi menghadapi tantangan besar menjelang 2027. Mereka dituntut menurunkan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total APBD sesuai aturan nasional.
Saat ini, kondisi anggaran masih jauh dari target tersebut. Pada APBD 2026, porsi belanja pegawai tercatat sekitar 59,77 persen atau lebih dari setengah total anggaran daerah.
Angka tersebut jelas melampaui batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan ini memberi waktu penyesuaian hingga 2027 bagi seluruh pemerintah daerah.
Tingginya belanja pegawai membuat ruang anggaran untuk pembangunan menjadi terbatas. Belanja modal di Kota Jambi tercatat jauh lebih kecil dibandingkan belanja rutin, sehingga berpotensi menghambat program pembangunan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, jumlah pegawai juga cukup besar, termasuk sekitar 5.600 PPPK yang telah diangkat. Gaji mereka saja mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun, sehingga semakin membebani struktur anggaran daerah.
Kondisi ini memunculkan dilema. Jika penyesuaian dilakukan secara drastis, ada risiko pengurangan tenaga kerja atau “cuci gudang” ASN. Namun jika tidak dilakukan, target 30 persen pada 2027 sulit tercapai.
Pemerintah daerah kini dituntut mencari solusi yang lebih seimbang. Beberapa langkah yang bisa ditempuh antara lain penataan jumlah pegawai, efisiensi belanja, serta meningkatkan alokasi untuk sektor produktif.
Situasi ini tidak hanya terjadi di Jambi, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia. Kebijakan pembatasan belanja pegawai memang bertujuan menyehatkan keuangan daerah, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan tekanan sosial jika tidak dikelola dengan baik.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju 2027, Pemkot Jambi harus segera mengambil langkah strategis agar mampu memenuhi aturan tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun stabilitas pegawai.









