Jemarionline – Seorang prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dilaporkan gugur akibat serangan Israel di Lebanon.
Menanggapi insiden tersebut, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki kewenangan untuk menuntut Israel.
Menurut Hikmahanto, langkah pemerintah Indonesia yang mengutuk serangan tersebut sudah tepat. Namun, proses hukum dan investigasi berada di bawah kewenangan PBB.
Ia menjelaskan bahwa prajurit TNI yang bertugas di Lebanon berada di bawah komando operasi PBB. Karena itu, PBB memiliki posisi sebagai subjek hukum internasional yang bisa menuntut pertanggungjawaban.
“PBB berwenang melakukan investigasi dan bahkan meminta ganti rugi kepada Israel,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa insiden ini bisa berdampak pada keamanan pasukan Indonesia di misi internasional lainnya. Risiko serangan dapat meningkat jika situasi konflik semakin memanas.
Pakar hubungan internasional lainnya, Teuku Rezasyah, juga mengutuk keras serangan tersebut. Ia menilai tindakan Israel telah merusak hukum internasional dan menurunkan kredibilitas PBB.
Menurutnya, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian seharusnya tidak terjadi. Pasukan PBB memiliki mandat untuk menjaga stabilitas, bukan menjadi target konflik.
Ia juga menilai faktor tekanan psikologis dalam konflik berkepanjangan dapat memicu kesalahan di lapangan. Hal ini berpotensi menyebabkan pelanggaran prosedur oleh militer.
Sementara itu, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan PBB untuk memastikan investigasi berjalan transparan. Indonesia juga mengecam keras serangan tersebut dan mendesak perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian.
Diketahui, prajurit TNI yang gugur merupakan bagian dari Satgas UNIFIL yang bertugas di Lebanon selatan. Selain korban jiwa, beberapa prajurit lainnya juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.









