Jemarionline — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyatakan berharap dihukum mati dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini dia sampaikan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), sembari menegaskan komitmennya terhadap prinsip bahwa pelaku korupsi seharusnya menerima hukuman seberat-beratnya.
Noel menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan yang dia sebut sebagai “operasi tipu-tipu” dan bahkan mempertanyakan peran lembaga tersebut. “Yang dia bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat… KPK ini lembaga hukum atau content creator?” ujar Noel.
Kronologi Tuduhan Noel
Menurut Noel, awalnya dia diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi terkait operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengaku kemudian diframing terkait puluhan mobil dan uang Rp 201 miliar yang disebut hasil pemerasan. Noel menegaskan bahwa dirinya ingin publik mengetahui fakta di balik tuduhan tersebut.
“Saya petarung. Walaupun hari ini seperti singa di sirkus, suatu saat saya akan bangkit kembali. Saya yakin Tuhan Yesus bersama saya,” imbuhnya.
Dakwaan dan Status Tersangka
Noel menjadi tersangka setelah diamankan dalam OTT KPK. Dia didakwa memeras pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN di Kemnaker, meminta jatah sebesar Rp 3 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta.
Jaksa menyebutkan, tindakan tersebut terjadi sejak 2021, sebelum Noel resmi menjabat Wamenaker pada 2024. Para terdakwa lain dalam kasus ini antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Total Uang yang Diterima
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa total uang yang dipaksa dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp 6,522 miliar. Noel mengaku bahwa dasar dari praktik korupsi adalah kebohongan, dan karenanya dia ingin hukuman yang tegas.









