Jemarionline.com – Artikel opini berjudul “Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden” menyoroti fenomena kriminalisasi kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor perbankan Indonesia.
Penulis menilai bahwa jika kredit macet dianggap sebagai tindak pidana, maka secara logika seluruh bank bisa ditutup. Sebab, dalam praktik perbankan, NPL adalah risiko bisnis yang wajar dan tidak bisa dihindari sepenuhnya.
Kritik Utama
Penulis mengkritik keras aparat penegak hukum yang:
- Menganggap kredit macet sebagai kejahatan pidana
- Menjerat bankir tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea)
- Tidak membedakan antara:
- Fraud (penipuan/korupsi)
- Business judgment (keputusan bisnis yang berisiko)
Padahal, jika tidak ada aliran dana ke kantong pribadi atau unsur kesengajaan, kasus seharusnya diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.
Dampak Berbahaya bagi Ekonomi
Penulis memperingatkan bahwa kriminalisasi NPL bisa berdampak serius:
- Bankir menjadi takut menyalurkan kredit
- Penyaluran pembiayaan ke sektor usaha menurun
- Pertumbuhan ekonomi terhambat
- Sistem keuangan nasional bisa terganggu
Bahkan disebut, jika praktik ini terus terjadi, Indonesia seperti “menggali kuburnya sendiri” dalam konteks ekonomi.
Seruan ke Presiden
Dalam artikel tersebut, Presiden diminta untuk:
- Menghentikan kriminalisasi bankir tanpa bukti kuat
- Menegaskan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana
- Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional









