KPK Panggil Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan ini. “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, eks Menpora 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan Dito, namun pihaknya meminta agar mantan Menpora tersebut kooperatif selama pemeriksaan. “Keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap fakta dan memperjelas perkara,” tambah Budi.

Baca Juga :  Internet Telkomsel-IndiHome Sempat Gangguan Nasional, Akses Data Lumpuh

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024, yang dikeluarkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Penambahan kuota ini ditujukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler, yang antreannya bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum ada tambahan kuota, Indonesia mendapat 221 ribu jemaah haji. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu dengan pembagian awal 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akhirnya, jemaah haji reguler resmi menjadi 213.320 orang, dan haji khusus 27.680 orang.

Baca Juga :  Dampak Ojek Online terhadap Ojek Konvensional di Sungai Penuh

Kebijakan ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.

 

Berita Terkait

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Minggu, 12 April 2026 - 15:10 WIB

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Berita Terbaru

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB