Komnas HAM Soroti Pola Kekerasan di Papua, Duga Pelaku Penembakan Smart Air Satu Jaringan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawat Smart Air PK-SNR usai insiden penembakan di Boven Digoel, Papua Selatan.
(Foto: Dok.Istimewa)

Pesawat Smart Air PK-SNR usai insiden penembakan di Boven Digoel, Papua Selatan. (Foto: Dok.Istimewa)

JemarionlineKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aksi penembakan terhadap pesawat Smart Air PK-SNR di Boven Digoel, Papua Selatan, memiliki keterkaitan dengan rangkaian kekerasan lain yang sebelumnya terjadi di wilayah Papua Pegunungan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan pihaknya melihat adanya indikasi pola serangan yang terstruktur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga merupakan kelompok yang sama yang sebelumnya melakukan teror di Yahukimo.

Diduga Satu Jaringan dengan Aksi di Yahukimo

Komnas HAM mencatat bahwa pada 14 Januari 2026 sempat terjadi penembakan terhadap pesawat komersial di Yahukimo yang berdampak pada batalnya kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke daerah tersebut.

Baca Juga :  MenPAN-RB Tinjau IKN, Pastikan Hunian dan Fasilitas ASN Siap Dukung Pemerintahan Modern

Selain itu, kelompok yang dicurigai juga dikaitkan dengan insiden penembakan dan perusakan di SMP YPK Yakpesmi, Kabupaten Yahukimo, pada 2 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bangunan bernama Daniel Datti (41) dilaporkan meninggal dunia.

Komnas HAM menyebut rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan eskalasi kekerasan yang mengarah pada pola ancaman terhadap warga sipil dan fasilitas publik.

Kecaman atas Serangan terhadap Warga Sipil

Dalam pernyataannya, Komnas HAM turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya pilot dan kopilot pesawat Smart Air, yakni Captain Egon dan Baskoro Adi Anggoro.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.060 Personel Kawal Aksi Guru Madrasah di DPR

Anis menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi konflik bersenjata maupun di luar kondisi perang, merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, terlepas dari pelakunya aktor negara maupun non-negara.

Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi keamanan di Papua Selatan dan Papua Pegunungan serta mendorong langkah-langkah perlindungan bagi masyarakat sipil.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB