Ketua OJK Mahendra Siregar dan 3 Pejabat Mundur, Friderica Dewi Jadi Plt

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA/HO-OJK)

(Foto: ANTARA/HO-OJK)

Jemarionline– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya. Istana Negara telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Tiga Pejabat Lain Mundur

Selain Mahendra, tiga pejabat OJK juga mengajukan pengunduran diri:

  • Mirza Adityaswara, Wakil Ketua OJK

  • Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

  • IB Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Baca Juga :  MenPAN-RB Tinjau IKN, Pastikan Hunian dan Fasilitas ASN Siap Dukung Pemerintahan Modern

Ketika ditanya apakah pengunduran diri telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo menjelaskan bahwa surat pengunduran diri masih dalam proses.

“Sedang proses. Sesuai mekanisme, hasil rapat dewan komisioner dikirimkan ke Bapak Presiden,” terang Prasetyo.

Tidak Ada Kekosongan Jabatan

Meski empat pejabat mengundurkan diri, Prasetyo memastikan tidak ada kekosongan fungsi di OJK. Posisi Ketua dan Wakil Ketua sementara dijabat oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

“Setelah itu, mekanisme pengisian jabatan akan dilakukan untuk menggantikan pejabat yang mengundurkan diri,” jelas Prasetyo.

Proses Sesuai Mekanisme Hukum

Pengunduran diri empat pejabat OJK disampaikan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses selanjutnya akan mengikuti UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini memastikan proses pengisian jabatan dan pengalihan tugas berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Ketua DPRD Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum 1 Maret

Ekonomi

Ketua DPRD Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum 1 Maret

Jumat, 27 Feb 2026 - 11:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB