Jemarionline — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas menjelang musim haji tahun 1447 H/2026 M dengan memperketat sistem pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, termasuk penghapusan akses edit pada sistem data kesehatan untuk mencegah manipulasi dan memastikan standar medis terpenuhi.
Dalam workshop dan pelatihan yang digelar awal Januari 2026, Kemenkes mengumumkan bahwa fitur “edit data kesehatan” pada aplikasi pemeriksaan jemaah telah dihapus. Hal ini dilakukan untuk memperkecil peluang manipulasi dalam proses verifikasi kesehatan, yang merupakan syarat mutlak sebelum calon haji diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh pejabat Kemenkes saat kegiatan pelatihan bagi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), termasuk koordinasi dengan tim surveilans dan data integrasi bersama BPJS Kesehatan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi sistem dan berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu akurasi pemeriksaan kesehatan jemaah.
Menurut sumber internal, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan informasi kesehatan dan memastikan bahwa seluruh calon haji telah memenuhi standar medis yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi serta WHO. Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan saat pelaksanaan ibadah, terutama untuk kasus penyakit infeksi atau kondisi kronis yang membutuhkan perhatian khusus.
Pejabat Kemenkes menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahap penting dalam persiapan haji agar setiap calon jemaah layak secara fisik dan mental. Kebijakan penghapusan akses edit data dinilai akan membantu petugas memegang informasi yang lebih akurat dan mencegah kesalahan input data yang bisa berdampak pada proses keberangkatan.
Langkah ini mendapatkan respons positif dari sejumlah pakar kesehatan yang menyebutnya sebagai “perbaikan sistem”, namun juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan ini tidak menimbulkan kebingungan dalam pengurusan kesehatan calon jemaah.









