Jemarionline.com, Merangin – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan dokumen yang dinilai berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Aparat baru meninggalkan gedung sekitar pukul 17.30 WIB setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengamankan sejumlah barang yang dianggap relevan dengan kebutuhan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk kepentingan hukum guna mengumpulkan alat bukti.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Dari lokasi, penyidik menyita berbagai dokumen pengelolaan anggaran periode 2019–2024. Selain berkas administrasi, tim juga membawa perangkat elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam milik pihak yang diduga terkait.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan analisis lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik digital apabila diperlukan.
Pihak Kejati menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum dinyatakan tuntas.









