Kejati Sita Dokumen DPRD Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sita Dokumen DPRD Merangin

Kejati Sita Dokumen DPRD Merangin

Jemarionline.com, Merangin – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan dokumen yang dinilai berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Aparat baru meninggalkan gedung sekitar pukul 17.30 WIB setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengamankan sejumlah barang yang dianggap relevan dengan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Alokasikan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Gunung Burangrang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk kepentingan hukum guna mengumpulkan alat bukti.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Dari lokasi, penyidik menyita berbagai dokumen pengelolaan anggaran periode 2019–2024. Selain berkas administrasi, tim juga membawa perangkat elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam milik pihak yang diduga terkait.

Baca Juga :  Bersama Warga, Walikota Alfin Percepat Pembangunan Masjid di Sumur Anyir

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan analisis lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik digital apabila diperlukan.

Pihak Kejati menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum dinyatakan tuntas.

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu
Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati
Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!
Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah
DPR Puji Al Haris! Rp40 Miliar Digelontorkan untuk Bantu Jemaah Haji Jambi
Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasan Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Jumat, 10 April 2026 - 18:30 WIB

Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati

Kamis, 9 April 2026 - 22:00 WIB

Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB