Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi (Ilustrasi dok.Istimewa/infobanknews.com )

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi (Ilustrasi dok.Istimewa/infobanknews.com )

Jemarionline.com, Sidang dugaan korupsi kredit macet yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, sejumlah saksi ahli menyampaikan pendapat yang meringankan para terdakwa dari kalangan perbankan.

Para ahli menilai kasus ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mereka menyebut kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang biasa terjadi di dunia perbankan.

Kredit Macet Dinilai Risiko Bisnis

Saksi ahli menjelaskan bahwa bank telah menjalankan prosedur sebelum menyalurkan kredit. Proses tersebut mencakup analisis kelayakan dan penerapan prinsip kehati-hatian.Selama prosedur dijalankan dengan benar, maka kerugian yang muncul tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga :  Perusahaan Besar Mulai Terapkan Kerja Hibrida Permanen untuk Tekan Biaya Operasional

Selain itu, para ahli juga menegaskan tidak ada bukti adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari para bankir. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.

Kritik Penanganan Kasus

Dalam persidangan, ahli juga menyoroti proses hukum yang berjalan. Mereka menilai ada kemungkinan salah sasaran dalam penetapan tersangka.

Menurut mereka, tidak semua pihak yang terlibat dalam munculnya kredit bermasalah ikut diproses secara adil. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kriminalisasi terhadap pejabat perbankan.Para ahli mengingatkan dampak jangka panjang jika kasus seperti ini dipidanakan. Bankir bisa menjadi takut dalam menyalurkan kredit.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Jika hal itu terjadi, penyaluran dana ke dunia usaha bisa terhambat. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi.Sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan tuntutan jaksa. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pembelaan dan putusan hakim.Putusan dalam kasus ini dinilai penting. Hasilnya bisa menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di sektor perbankan.

Berita Terkait

Serangga Penyerbuk Resmi Dilepas, Produktivitas Sawit RI Ditargetkan Naik
Investor Jerman dan Belgia Tertarik Kembangkan Hilirisasi Kelapa di Jambi
Pemerintah Ambil Alih PNM, Siapkan Bank Khusus UMKM
Bank Mega Bagikan Dividen dan Saham Bonus, Nilainya Capai Triliunan Rupiah
Banyak Analis Kredit Pilih Resign, Takut Kriminalisasi Kredit Macet
Tren Baru Gen Z: Jualan Konten Digital, Cuan dari Platform AI
Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik
Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 16:30 WIB

Serangga Penyerbuk Resmi Dilepas, Produktivitas Sawit RI Ditargetkan Naik

Rabu, 8 April 2026 - 05:00 WIB

Investor Jerman dan Belgia Tertarik Kembangkan Hilirisasi Kelapa di Jambi

Rabu, 8 April 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Ambil Alih PNM, Siapkan Bank Khusus UMKM

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Bank Mega Bagikan Dividen dan Saham Bonus, Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Berita Terbaru

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi (Ilustrasi dok.Istimewa/infobanknews.com )

Bisnis

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi

Sabtu, 11 Apr 2026 - 18:00 WIB

Ilustrasi. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menangkap total 16 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Nasional

OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang

Sabtu, 11 Apr 2026 - 17:00 WIB

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Nasional

Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup

Sabtu, 11 Apr 2026 - 16:00 WIB