
Jemarionline – Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai wilayah Indonesia. Jika sebelumnya fenomena ini identik dengan area minimarket, kini jukir ilegal juga banyak ditemui di depan toko kelontong hingga ruko-ruko di sepanjang jalan umum. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah praktik parkir liar melanggar hukum?
Berdasarkan penjelasan yang dimuat di laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melalui instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan, pemda menetapkan lokasi parkir resmi sekaligus menunjuk petugas yang sah.
Petugas parkir resmi dibekali atribut lengkap seperti identitas, seragam, serta karcis retribusi. Mereka juga diwajibkan menyetorkan hasil pungutan parkir ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, setiap bentuk pengelolaan parkir yang dilakukan tanpa izin pemerintah dinilai sebagai tindakan ilegal.
Dalam perspektif hukum pidana, praktik pungutan parkir oleh jukir liar dapat masuk dalam kategori pemerasan. Hal ini merujuk pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pihak yang memaksa seseorang menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
Tak hanya itu, pungutan liar juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut tetap dianggap merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Selain sanksi pidana, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menertibkan jukir liar. Penindakan dapat dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Di tingkat nasional, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) di daerah guna menangani berbagai praktik pungutan ilegal, termasuk parkir liar.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyatakan keseriusannya dalam menindak jukir liar yang dinilai meresahkan warga. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan penegakan hukum. Hasil diskusi mengarah pada penerapan tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo.









