Atas Nama Walimah, Bolehkah Jalan Raya Dipakai?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Walimah dalam ajaran Islam pada hakikatnya merupakan ungkapan rasa syukur atas pernikahan sekaligus sarana mengumumkannya kepada masyarakat. Pelaksanaannya dianjurkan dilakukan secara sederhana dan sesuai kemampuan, tanpa unsur paksaan, kemewahan berlebihan, atau tindakan yang merugikan orang lain.

Namun dalam praktiknya, di Kota Sungai Penuh kerap dijumpai pelaksanaan walimah yang menggunakan badan jalan umum, baik dengan pemasangan tenda maupun parkir kendaraan tamu, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Kebiasaan ini sering menimbulkan kemacetan dan menyulitkan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Koordinasi Transportasi Darat Bersama Kemenhub

Dalam perspektif Islam, jalan raya termasuk fasilitas umum (haq al-‘ammah) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apabila menimbulkan mudarat. Prinsip la dharara wa la dhirara menegaskan larangan melakukan perbuatan yang membahayakan atau merugikan orang lain, sehingga penggunaan jalan saat walimah yang menghambat aktivitas masyarakat tidak sejalan dengan nilai syariat.

Secara hukum negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas umum. Penggunaan jalan di luar fungsinya, termasuk untuk acara walimah, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang serta tidak boleh mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Kukuhkan 62 Petugas Haji, Dukungan Anggaran Pemprov Jambi Tertinggi se-Indonesia

Oleh karena itu, pelaksanaan walimah di Kota Sungai Penuh semestinya memperhatikan aspek syariat dan hukum yang berlaku. Walimah yang sederhana, tertib, dan tidak mengganggu hak publik akan lebih mencerminkan nilai syukur dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama pernikahan. Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB