Jemarionline.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebut harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi naik hingga 10 persen mulai 1 April 2026.
Menurut Bahlil, informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak secara langsung menetapkan kenaikan harga BBM non-subsidi seperti yang beredar di masyarakat.
Harga BBM Non-Subsidi Ikuti Mekanisme Pasar
Bahlil menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi pada dasarnya memang bersifat fluktuatif. Perubahan harga bisa terjadi sewaktu-waktu karena mengikuti mekanisme pasar global, terutama dipengaruhi oleh harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Artinya, tanpa pengumuman resmi pun, harga BBM jenis ini bisa mengalami penyesuaian sesuai kondisi ekonomi.
Tidak Ada Kenaikan Resmi dari Pemerintah
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan khusus terkait kenaikan harga BBM non-subsidi sebesar 10 persen pada awal April 2026.
Sementara itu, untuk BBM subsidi, pemerintah memastikan harganya tetap dijaga stabil, setidaknya hingga periode Idulfitri 2026, demi menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu
Bahlil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya mengecek sumber resmi sebelum menyimpulkan adanya kebijakan baru terkait energi.









