Jemarionline.com, – Guru madrasah swasta di Indonesia mendapatkan kabar baik. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 630.000 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) termasuk untuk guru madrasah swasta pada seleksi CASN 2026.
Langkah ini bertujuan memberi kepastian status ASN dan meningkatkan kesejahteraan guru, yang selama ini mayoritas berstatus honorer atau non-ASN. Dengan status PPPK, guru madrasah swasta akan mendapatkan pendapatan tetap, tunjangan lebih baik, dan jenjang karier setara guru negeri.
Sekjen Kemenag menyatakan pihaknya terus mendorong agar guru madrasah swasta memiliki kesempatan yang sama dalam pengangkatan PPPK. “Kami berkoordinasi dengan DPR dan instansi terkait agar guru madrasah swasta tidak tertinggal,” ujarnya.
DPR RI juga mendukung penuh langkah ini. Anggota Komisi X menekankan pentingnya mengakomodasi aspirasi guru swasta, terutama terkait status, sertifikasi, dan tunjangan. “Mereka berhak mendapat pengakuan setara guru negeri,” kata anggota DPR tersebut.
Berdasarkan data EMIS GTK, sekitar 803 ribu guru madrasah aktif, namun sebagian besar masih honorer. Mereka menunggu kepastian status PPPK, sertifikasi, dan tunjangan tetap, agar tidak bergantung pada honor kecil atau insentif tidak tetap.
Pemerintah berharap proses pengangkatan PPPK guru madrasah swasta segera direalisasikan. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.
Frasa Kunci Utama: guru madrasah swasta, PPPK 2026, Kemenag, DPR, status ASN, kesejahteraan guru, formasi 630 ribu









