Jemarionline.com – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menggugat Undang‑Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Reza menilai, dana untuk MBG mengurangi anggaran pendidikan pokok. Jika MBG tidak dihitung sebagai belanja pendidikan riil, persentase anggaran pendidikan hanya 11,9% dari APBN, jauh di bawah ketentuan minimal 20% menurut UUD 1945.
“Bukan menolak MBG, tapi anggaran pendidikan utama seperti gaji guru, tunjangan, dan fasilitas sekolah harus tetap prioritas,” kata Reza.
Gugatan mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026, yang memasukkan MBG ke pos pendidikan. Menurut Reza, MBG bukan bagian dari pendidikan inti, sehingga tidak seharusnya mengurangi dana pendidikan pokok.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi, pemerintah akan menghormati proses hukum di MK. Purbaya menilai beberapa aspek gugatan “berpotensi lemah secara hukum,” namun hasil akhirnya tergantung keputusan hakim. Kemenkeu menegaskan pemerintah tetap menghormati aspirasi guru honorer dan mendorong dialog konstruktif soal anggaran pendidikan.
Selain itu, gugatan ini menyoroti kondisi kesejahteraan guru, termasuk gaji guru PPPK paruh waktu yang masih rendah. Banyak pihak menilai kebutuhan guru harus menjadi prioritas sebelum mengalokasikan dana besar untuk MBG.
Sidang awal telah digelar, dan hakim memberi waktu bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen. Jika dikabulkan, putusan MK bisa memaksa pemerintah meninjau ulang penghitungan alokasi MBG, sehingga dana pendidikan pokok tetap terjaga.









