Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi, Dilaporkan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi setop kekerasan seksual. (iStock)

Foto ilustrasi setop kekerasan seksual. (iStock)

Jemarionline – Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi saat korban dalam kondisi pingsan.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan awal.

“Laporannya sudah masuk. Rencananya besok akan kami kembangkan,” kata Marsuki, Senin (2/2/2026).

Laporan dibuat oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Keributan Dua Kelompok di Blok M Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku

Berdasarkan laporan polisi yang beredar, dugaan pencabulan terjadi di sebuah ruko di Kota Palopo sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, korban disebut pingsan dan kemudian diangkat masuk ke dalam ruko oleh seorang saksi berinisial R bersama Prof ER.

Peristiwa tersebut membuat korban dan keluarganya keberatan. Mereka kemudian melaporkan Prof ER ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 415.

Baca Juga :  Anak Tengah Jadi Pelaku, Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas Terungkap

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir juga membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian.

“Benar, ada laporan polisi. Saat ini masih tahap awal, besok kami rencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Sahrir singkat.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap fakta dan memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali
Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau
Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah
Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba ‘Liquid Zombie’, Ribuan Cartridge Disita
Bayi Ditinggal Kekasih di Apartemen Bekasi Meninggal
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:51 WIB

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:50 WIB

Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:05 WIB

Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Berita Terbaru