Jemarionline – Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi saat korban dalam kondisi pingsan.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan awal.
“Laporannya sudah masuk. Rencananya besok akan kami kembangkan,” kata Marsuki, Senin (2/2/2026).
Laporan dibuat oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan polisi yang beredar, dugaan pencabulan terjadi di sebuah ruko di Kota Palopo sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, korban disebut pingsan dan kemudian diangkat masuk ke dalam ruko oleh seorang saksi berinisial R bersama Prof ER.
Peristiwa tersebut membuat korban dan keluarganya keberatan. Mereka kemudian melaporkan Prof ER ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 415.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir juga membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian.
“Benar, ada laporan polisi. Saat ini masih tahap awal, besok kami rencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Sahrir singkat.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap fakta dan memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.









