JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama guru honorer penggugat program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menghadirkan saksi dari kalangan guru PPPK paruh waktu dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kehadiran saksi tersebut bertujuan memperkuat gugatan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026. Penggugat menilai kebijakan anggaran pendidikan berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik.
Penggugat Siapkan Data dan Kesaksian
P2G menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan. Bukti itu berupa data penghasilan serta mekanisme pembayaran guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Menurut penggugat, perubahan alokasi anggaran pendidikan diduga memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji guru.
Guru honorer penggugat, Reza Sudrajat, mengatakan kesaksian guru PPPK paruh waktu penting karena mereka mengalami langsung kondisi tersebut.
Fokus pada Alokasi Anggaran Pendidikan
Gugatan yang diajukan berfokus pada penggunaan anggaran pendidikan dalam program MBG. Penggugat menilai sebagian anggaran pendidikan dialihkan sehingga berpotensi mengurangi prioritas kesejahteraan guru.
Akibatnya, penghasilan guru PPPK paruh waktu dinilai masih rendah. Bahkan, di beberapa daerah, pendapatan mereka disebut tidak jauh berbeda dengan guru honorer.
Tegaskan Tidak Menolak Program MBG
P2G menegaskan gugatan ini bukan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis. Mereka tetap mendukung upaya pemerintah meningkatkan gizi peserta didik.
Namun, P2G meminta pemerintah memastikan pelaksanaan program tidak mengurangi hak tenaga pendidik. Menurut mereka, kesejahteraan guru harus tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan.
Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan langsung terkait dampak kebijakan anggaran terhadap guru PPPK paruh waktu.









