Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

JAKARTA — Besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan menyebutkan penghasilan yang diterima sebagian guru bahkan lebih rendah dibanding tenaga honorer.

Kondisi tersebut memicu keluhan para tenaga pendidik. Pasalnya, tanggung jawab pekerjaan yang mereka jalankan dinilai hampir sama dengan guru lainnya, namun kesejahteraan yang diterima berbeda jauh.

Gaji Dinilai Tidak Layak

Perwakilan guru PPPK paruh waktu menyampaikan bahwa besaran gaji yang diterima sangat bervariasi di setiap daerah. Ada guru yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penghasilan disebut hampir tidak ada.

Baca Juga :  Jabatan ASN Tak Lagi Bisa Sembarangan, Kepala BKN: Harus Sesuai Asta Cita

Situasi ini membuat banyak guru merasa kebijakan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan.

Penjelasan Pemerintah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan bahwa rendahnya gaji PPPK paruh waktu berkaitan dengan sistem pembiayaan yang masih bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Saat ini, skema PPPK paruh waktu belum memiliki standar penggajian nasional yang seragam. Karena itu, daerah dengan kondisi fiskal terbatas hanya mampu memberikan gaji sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

Baca Juga :  Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

Bergantung pada Regulasi Lanjutan

Pemerintah menyebut program PPPK paruh waktu merupakan langkah transisi dalam penataan tenaga honorer secara nasional. Ke depan, status guru masih berpeluang ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu apabila regulasi dan anggaran telah siap.

Namun, selama aturan lanjutan belum ditetapkan, kepastian penghasilan dan keberlanjutan kontrak kerja masih menjadi perhatian utama para guru.

Evaluasi Masih Dilakukan

Pemerintah menegaskan evaluasi terhadap kebijakan ini terus berjalan. Tujuannya agar sistem pengangkatan tenaga pendidik tetap berjalan sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan daerah.

Berita Terkait

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB