JAKARTA — Besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan menyebutkan penghasilan yang diterima sebagian guru bahkan lebih rendah dibanding tenaga honorer.
Kondisi tersebut memicu keluhan para tenaga pendidik. Pasalnya, tanggung jawab pekerjaan yang mereka jalankan dinilai hampir sama dengan guru lainnya, namun kesejahteraan yang diterima berbeda jauh.
Gaji Dinilai Tidak Layak
Perwakilan guru PPPK paruh waktu menyampaikan bahwa besaran gaji yang diterima sangat bervariasi di setiap daerah. Ada guru yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penghasilan disebut hampir tidak ada.
Situasi ini membuat banyak guru merasa kebijakan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan.
Penjelasan Pemerintah
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan bahwa rendahnya gaji PPPK paruh waktu berkaitan dengan sistem pembiayaan yang masih bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Saat ini, skema PPPK paruh waktu belum memiliki standar penggajian nasional yang seragam. Karena itu, daerah dengan kondisi fiskal terbatas hanya mampu memberikan gaji sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
Bergantung pada Regulasi Lanjutan
Pemerintah menyebut program PPPK paruh waktu merupakan langkah transisi dalam penataan tenaga honorer secara nasional. Ke depan, status guru masih berpeluang ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu apabila regulasi dan anggaran telah siap.
Namun, selama aturan lanjutan belum ditetapkan, kepastian penghasilan dan keberlanjutan kontrak kerja masih menjadi perhatian utama para guru.
Evaluasi Masih Dilakukan
Pemerintah menegaskan evaluasi terhadap kebijakan ini terus berjalan. Tujuannya agar sistem pengangkatan tenaga pendidik tetap berjalan sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan daerah.









