DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ig@MetroTV

Foto: Ig@MetroTV

Jemarionline — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun 2026.

Kesepakatan ini diambil untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke depan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kini belum ada agenda resmi pembahasan revisi UU Pilkada di parlemen. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih memadai.

“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa UU Pilkada tidak direvisi tahun ini. Tujuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar Dasco.

Pemerintah memiliki pandangan serupa. Perubahan aturan dinilai berisiko jika dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pilkada. Hal itu dapat memicu polemik dan mengganggu persiapan penyelenggaraan di daerah.

Baca Juga :  ASN Kini Bisa Urus Kepindahan ke IKN Lewat Aplikasi Digital

Dengan tidak adanya revisi, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan partai politik memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Aturan yang tetap dinilai membantu menciptakan proses Pilkada yang lebih tertib.

Baca Juga :  Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 16 Januari 2026

Sejumlah pengamat menilai keputusan ini sebagai langkah aman. Revisi undang-undang menjelang Pilkada sering kali memicu perdebatan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Melalui kesepakatan ini, DPR dan Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan demokrasi lokal. Pilkada diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan transparan.

Berita Terkait

El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS
Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang
Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final
Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:00 WIB

El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Senin, 13 April 2026 - 08:00 WIB

Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB