DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ig@MetroTV

Foto: Ig@MetroTV

Jemarionline — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun 2026.

Kesepakatan ini diambil untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke depan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kini belum ada agenda resmi pembahasan revisi UU Pilkada di parlemen. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih memadai.

“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa UU Pilkada tidak direvisi tahun ini. Tujuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar Dasco.

Pemerintah memiliki pandangan serupa. Perubahan aturan dinilai berisiko jika dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pilkada. Hal itu dapat memicu polemik dan mengganggu persiapan penyelenggaraan di daerah.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Meninggal di Mobil Pinggir Tol Cikampek Diduga Serangan Jantung

Dengan tidak adanya revisi, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan partai politik memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Aturan yang tetap dinilai membantu menciptakan proses Pilkada yang lebih tertib.

Baca Juga :  Mendes Yandri Dorong Apdesi Sukseskan Program Prabowo

Sejumlah pengamat menilai keputusan ini sebagai langkah aman. Revisi undang-undang menjelang Pilkada sering kali memicu perdebatan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Melalui kesepakatan ini, DPR dan Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan demokrasi lokal. Pilkada diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan transparan.

Berita Terkait

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Berita Terbaru